Ada Indikasi Pelanggaran, Korlantas Polri Bakal Selidiki Touring Sport Car Batam

Ada Indikasi Pelanggaran, Korlantas Polri Bakal Selidiki Touring Sport Car Batam

Sebuah mobil sport berwarna kuning tampak turun dari Kapal Roro dari Batam ke Bintan melakukan touring. Mobil jenis ini sejatinya tak bisa sembarangan keluar dari Batam. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Korlantas Polri merasa aneh dengan pengawalan terhadap sejumlah mobil-mobil Sport Car CBU keluar dari Batam menuju Bintan dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Apalagi pengawalan dilakukan personel Ditlantas Polda Kepri.

 

Diketahui kegiatan touring mobil sport tersebut sempat viral di media sosial dengan tema Tour De'em Bintan Ride & Charity 2023 yang digelar pada Minggu lalu.

 

Sebanyak 20 unit lebih mobil sport ikut dalam kegiatan tersebut. Hanya saja beberapa mobil yang ikut rombongan tersebut disinyalir tanpa surat-surat lengkap.

Baca juga: Duh! Touring Sport Car Batam, Diduga Tak Miliki Dokumen Hingga Tunggak Pajak Capai Rp 50 Juta

"Udah tau ada mobil CBU yang pakai TNKB palsu dan ada juga yang belum ada surat-suratnya malah dibiarkan dan dikawal," ujar Direktur Gakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, Senin (27/2/2023).

Menurut Aan, Jajaran Ditlantas Polda Kepri dinilai kurang cermat dalam melihat data-data kendaraan yang diberikan izin keluar dari Batam. Sehingga Korlantas Polri telah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut. Apalagi terdapat anggota yang mengawal kegiatan tersebut.

"Yang menjadi permasalahan mengapa ada 6 mobil yang belum terdaftar malah ikut dan terindikasi 6 mobil ini menggunakan TNKB palsu," kata dia.

Baca juga: Viral Mobil Sport Impor Khusus FTZ Keluar Batam

"Seharusnya kalau yang 6 mobil CBU itu belum terdaftar di kepolisian jangan diberikan izin untuk keluar dengan mobil lainnya," ditambahnya.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa ke 20 mobil tersebut juga diindikasi semuanya menggunakan TNKB palsu. Hal tersebut lantaran mobil CBU di Batam dan Sabang seharusnya menggunakan plat khusus berwarna dasar hijau.

"Mereka sebenarnya tak menggunakan TNKB aslinya, seperti diketahui untuk Batam dan Sabang adalah daerah khusus, dimana kendaraan bisa masuk dengan tak membayar pajak tertentu dan kendaraan seperti ini menggunakan plat khusus berwarna dasar hijau, ini seharusnya dipakai pada kendaraan mereka," imbuhnya.

 

Sementara, untuk sejumlah mobil-mobil CBU yang mendapatkan surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri dalam acara tersebut, menurut Aan itu sah-sah saja dibawa keluar dari daerah khusus tersebut karena memiliki persyaratan dan izin dari beberapa instansi lainnya.  

"Bisa saja kalau ada izin dari Bea Cukai dan yang lainnya, tetapi dengan syarat yang telah ditentukan dan dilengkapi surat-surat kendaraannya yang akan dibawa keluar," terangnya.

Sebelumnya, touring mobil-mobil sport yang ditaja oleh Showroom EM Auto Baloi tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak usai videonya viral di media sosial. Ditlantas Polda Kepri memberikan surat jalan dengan jumlah 14 unit mobil dari 20 unit mobil yang direkomendasikan oleh BP Batam.

Sesampainya di pelabuhan Roro Punggur, pihak Bea Cukai melepas kepergian 20 mobil tersebut meskipun 6 diantaranya tanpa dilengkapi dokumen, hal itu dikarenakan adanya pengawalan dari pihak Kepolisian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews