Duh! Touring Sport Car Batam, Diduga Tak Miliki Dokumen Hingga Tunggak Pajak Capai Rp 50 Juta

Duh! Touring Sport Car Batam, Diduga Tak Miliki Dokumen Hingga Tunggak Pajak Capai Rp 50 Juta

Puluhan mobil sport khusus Batam menyeberang menuju Bintan

Batam, Batamnews - Kegiatan touring mobil sport asal Batam ke Bintan viral di media sosial Tour De’em Bintan Ride & Charity 2023 digelar, Minggu (19/2/2023) lalu. Kegiatan ini ditaja oleh Showroom Em Auto Baloi.

Namun dibalik kegiatan seru tersebut, ada hal yang menjadi sorotan. Diantaranya terkait legalitas kendaraan yang menyeberang ke Bintan.

Ada sekitar 20 unit lebih mobil sport ikut kegiatan touring. Hanya saja beberapa mobil yang ikut dalam rombongan disinyalir tanpa surat menyurat. Selain itu beberapa mobil juga diduga bodong. 

Hal tersebut berdasarkan data sistem Samsat Polda Kepri. Saat ditelusuri Batamnews, nomor plat kendaraan mobil tersebut tak terdaftar secara online. Anehnya, touring ini dikawal aparat kepolisian.

Baca juga: Viral Mobil Sport Impor Khusus FTZ Keluar Batam 

Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto pun pasang badan. Tri Yulianto mengatakan bahwa kegiatan Touring yang dilakukan oleh para pecinta mobil sport tersebut dilakukan secara legal, mereka telah mengantongi izin dari sejumlah instansi termasuk Ditlantas Polda Kepri. 

"Mereka itu memiliki izin, sesuai aturan kebijakan Bea Cukai Batam mereka mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata, BP Batam, lalu kita memberikan surat jalan dan disetujui oleh Bea Cukai Batam sesuai aturan kebijakan," ujar Tri. 

Menurutnya, berdasarkan data surat rekomendasi dari BP Batam, sebanyak 20 unit kendaraan mobil Sport car yang hendak melakukan kegiatan Touring tersebut. 

Baca juga: Menelusuri Penyelundupan Sport Car di Tersus Galangan Kapal di Batam

Hanya saja sesampainya di Polda, data tersebut dicek kembali sehingga yang dapat berangkat keluar dari Batam sebanyak 14 unit mobil sport. 

Hal tersebut dikarenakan 14 unit mobil itu telah terdata di Database Electronic Registration Identificatiaon (ERI). sementara 6 unit lainnya tak terdata sehingga pihaknya tak memberikan surat jalan untuk berangkat. 

"Ada surat jalan, sebanyak 14 unit kendaraan yang kita setujui dan kita berikan surat jalan dan terakhir mereka mengurus perizinan ke Bea Cukai Batam untuk dapat keluar dari wilayah Batam," sebutnya. 

BC Lepaskan Tangan: Ada Izin dari Polisi

 

Sementara itu, Kabid Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizky Baidillah mengatakan, pihaknya memberikan kebijakan sesuai aturan dari Bea Cukai. Selain itu rombongan tersebut mendapatkan surat rekomendasi dari BP Batam dan surat jalan dari pihak Kepolisian. 

Dengan alasan itu ia melepas kepergian puluhan mobil mewah tersebut. "Ada beberapa rekomendasi yang mereka peroleh, mulai dari BP Batam, Surat Jalan Kepolisian, Surat Dinas Pariwisata dan IMI Kepri," kata Rizky. 

Terkait beberapa mobil yang ikut keluar dari Batam meskipun tak terdaftar dalam surat jalan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Kepri, Rizky mengatakan bahwa petugas Bea Cukai yang berada di Pelabuhan Roro Punggur sudah sempat mencegah. Namun mereka meminta kebijakan kembali dari pihaknya agar dapat diberangkatkan. 

"Kita berikan kebijakan kembali, mereka kita suruh meninggalkan berupa jaminan agar mobil-mobil tersebut kembali, mulai dari BPKB Kendaraan hingga fotokopi STNK kendaraan," terangnya. 

Rizky menjamin mobil mewah tanpa dokumen itu tidak dibawa ke luar Kepri namun sudah kembali ke Batam.  

Terpisah, ketua Panitia Touring, Yudhi menyebutkan bahwa rombongannya tersebut mengadakan Touring untuk pergi ke wilayah Bintan dan Tanjungpinang selama dua hari mulai dari tanggal 18 - 19 Februari 2022. agenda itu menurutnya dilakukan juga guna memajukan Pasar Otomotif dan mendukung Pariwisata di Kepri. 

"Kita mengantongi izin  dari Instansi terkait mulai dari Dinas Pariwisata Kepri, BP Batam, Ditlantas Polda Kepri hingga Bea Cukai Batam, kegiatan itu untuk mendukung Pariwisata di Kepri," ujar Yudhi. 

Selain itu, lanjut Yudhi, dalam kegiatan tersebut juga diadakan bakti sosial dengan melakukan acara charity untuk mengundang anak-anak yatim dari Panti Asuhan. 

"Selama di Tanjungpinang kita melakukan acara charity (amal) memberikan sumbangan ke panti asuhan di Tanjungpinang," kata dia. 

Terkait plat kendaraan yang tak terdaftar, Yudhi menjelaskan bahwa mobil-mobil tersebut memiliki dokumen yang lengkap sehingga dokumen kepemilikan kendaraan tersebut mereka jaminkan ke instansi Bea Cukai.

"Kita lengkap, tak ada kendaraan yang bodong, BPKB semua ada, hanya saja beberapa mobil belum terdaftar di sistem perpajakan online namun dapat dipastikan kendaraan itu memiliki dokumen yang sah," pungkasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh oleh Batamnews, sebanyak 6 mobil yang diduga tak diizinkan dan diduga tak memiliki dokumen itu namun tetap ikut rombongan antara lain: 

- BP 1397 V Maserati Quattroporte 

- BP 1 VI Ferrari California 

- BP 1671 V BMW M4 

- BP 911 V Nissan GT-R 

- BP 37 VMT Maserati Ghibli 

- BP 1729 V BMW M4

Sedangkan 14 mobil yang dapat berangkat, pun dua diantaranya mati pajak, yakni BP 5 JVY McLaren 570S Spider dengan total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 50 juta dan BP 1318 PZ Mitsubishi Lancer GLXI sekitar Rp 1 jutaan. 

Jika merujuk peraturan kebijakan yang diberikan oleh Bea Cukai Batam bahwa mobil-mobil tersebut diperbolehkan keluar dari Batam dengan berbagai persyaratan salah satunya pajak kendaraan harus dalam keadaan hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews