Viral Mobil Sport Impor Khusus FTZ Keluar Batam

Viral Mobil Sport Impor Khusus FTZ Keluar Batam

Sebuah mobil sport berwarna kuning tampak turun dari Kapal Roro dari Batam ke Bintan melakukan touring. Mobil jenis ini sejatinya tak bisa sembarangan keluar dari Batam. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Puluhan mobil sport tampak melakukan touring ke luar Batam menyeberang ke Pulau Bintan, Minggu (19/2/2023). Terlihat sejumlah petugas kepolisian dan BP Batam mengawal keberangkatan mobil-mobil sport tersebut.

Hal ini cukup menarik, pasalnya mobil-mobil Completely Built up (CBU) impor itu biasanya hanya dikhususkan untuk wilayah FTZ Batam, tak bisa keluar ke daerah lain dengan sembarangan.

Seperti diketahui mobil CBU diproduksi dalam kondisi lengkap dan utuh atau sudah siap digunakan. Biasanya mobil CBU merupakan mobil mewah seperti Ford, Ferrari dan Lamborghini.

Baca juga: Menelusuri Penyelundupan Sport Car di Tersus Galangan Kapal di Batam

Kepala seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU BC Batam Ricky Hanafie menyebutkan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti kenapa mobil-mobil mewah khusus Batam tersebut bisa keluar dari wilayah Batam.

"Saya belum mengetahui kenapa mobil-mobil itu bisa keluar dari Batam," ujar Ricky, Minggu (19/2/2023).

Dikatakan Ricky bahwa pihaknya akan mencoba berkordinasi dengan unit terkait yang berada di Instansi Bea Cukai Batam untuk menanyakan kebijakan mobil tersebut bisa keluar dari Batam.

Baca juga: Tempat Masuknya Sport Car Selundupan di Batam Tak Masuk Pemeriksaan BC

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto juga belum mengetahui pasti kenapa mobil tersebut bisa keluar dari Batam, namun pihaknya akan mencari tahu langsung kepada bawahannya kenapa mobil-mobil tersebut bisa keluar dari Batam dengan pengawalan personel Lalulintas.

"Sedang saya cari tahu kenapa mobil-mobil tersebut bisa keluar dari Batam," kata Tri.

Sebelumnya, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah menjelaskan, kendaraan khusus FTZ bisa mendapatkan kebijakan tertentu untuk keluar daerah kepabeanan.

"Khusus hari raya ada kebijakan dari kita," ujar Rizky beberapa waktu lalu kepada Batamnews.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya dari Bea Cukai Batam saja melainkan juga dari beberapa instansi yaitu BP Batam dan juga kepolisian. Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dilengkapi agar masyarakat dapat merasakan kebijakan tersebut.

Ia menegaskan syarat tersebut pun tak bisa diurus oleh perorangan, melainkan harus terorganisir dan ada penanggungjawabnya. "Yang diperbolehkan itu organisasi ataupun kelompok yang telah teregistrasi di pemerintah," katanya.

"Misalnya paguyuban, harus ada beberapa surat rekomendasi dari paguyubannya langsung sebagai penanggung jawab, dan itupun keluarnya bukan masing-masing melainkan berkelompok," imbuhnya.

Meskipun terbilang sulit, untuk merasakan kebijakan yang diberikan tersebut dapat diurus dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Ia mengingatkan, kendaraan FTZ yang akan dibawa keluar daerah tidak boleh dalam keadaan mati pajak.  Lebih lanjut, Rizky juga menyebutkan bahwa proses pengurusan tersebut lebih dulu dilakukan di instansi BP Batam dengan mengurus surat rekomendasi.

Kemudian surat jalan dari pihak kepolisian dan terakhir akan disetujui oleh Bea Cukai Batam jika seluruh persyaratan telah lengkap.

Namun ia menegaskan kendaraan yang tidak bisa dibawa ke luar daerah FTZ adalah yang memiliki seri pelat nomor Z dan V.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews