ATB Siapkan Banding Pasca Gugatan Sengketa Pajak Air Permukaan Ditolak MA

ATB Siapkan Banding Pasca Gugatan Sengketa Pajak Air Permukaan Ditolak MA

Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam, Batamnews - PT Adhiya Tirta Batam (ATB) akan mengajukan banding atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dan Pengadilan Pajak RI yang menolak gugatan sengketa pajak air permukaan. 

“ATB akan mengajukan banding,” ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (24/2/2023). 

Ia mengatakan proses hukum masih akan berlanjut. Sebelumnya pihak ATB melakukan upaya hukum atas proses penagihan ini. Di antaranya melakukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang hingga memenangkan gugatan di PTUN Medan. “Belum (ada putusan MA),” katanya.

Baca juga: Sengketa Pajak Air Permukaan, Gugatan PT ATB Ditolak MA dan Pengadilan Pajak 

Sengketa pajak air permukaan tersebut belum menemui titik terang. Padahal kejadian tunggakan pajak air permukaan sudah berlangsung sejak Juli 2016 hingga Juni 2018.

Sejak awal, PT ATB merasa keberatan untuk membayar pajak air permukaan sesuai Peraturan Gubernur Kepri nomor 25 Tahun 2016. Sehingga menurut mereka, tidak ada kewajiban PT ATB membayar pajak tersebut. 

Penolakan tersebut berdasarkan konsesi antara Badan Pengusahaan (BP) dengan pihak ATB.

Baca juga: Jelang Ramadhan Bandara Hang Nadim Tambah Rute Penerbangan 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri memenangkan gugatas atas sengketa pajak air permukaan. Oleh karena itu ATB diharuskan membayar pajak sebesar Rp 48,6 miliar. 

Nominal tersebut terdiri dari tunggakan pajak dan sanksi administrasi pajak sejak Juli 2016 hingga Juni 2018. “Tindakan selanjutnya, kita akan segera menagih ke PT ATB,” ujarnya. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews