Sengketa Pajak Air Permukaan, Gugatan PT ATB Ditolak MA dan Pengadilan Pajak

Sengketa Pajak Air Permukaan, Gugatan PT ATB Ditolak MA dan Pengadilan Pajak

Gedung ATB.

Batam - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan Pengadilan Pajak Republik Indonesia menolak gugatan PT Adhya Tirta Batam (ATB) atas sengketa pajak air permukaan. 

Dengan begitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri memenangkan gugatas atas sengketa tersebut. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyampaikan ATB diharuskan membayar pajak sebesar Rp 48,6 miliar. 

Baca juga: ATB Prihatin dengan Kondisi Kekinian Layanan Air Bersih di Batam, Ungkit Masa Lalu

“Nominal tersebut terdiri dari tunggakan pajak dan sanksi administrasi pajak sejak Juli 2016 hingga Juni 2018,” ujarnya, Jumat (24/2/2023). 

Reni menyebutkan pihaknya sudah menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STTD) atas kurang bayar pajak air permukaan. Total sudah 24 STTD yang dikirimkan sejak tanggal 27 Juli 2021. 

Selain itu, Bapenda Kepri juga menerbitkan surat teguran dan surat peringatan. Namun tidak ada upaya dari ATB untuk membayar tunggakan pajak air permukaan.

Baca juga: Bantah Pernyataan Rudi soal Pipa Air, ATB: Aset Kami Serahkan dalam Kondisi Baik dan Layak 

Hingga akhirnya pada tanggal 19 Oktober 2021, pihaknya menugaskan juru sita pajak daerah untuk melakukan penagihan dengan surat paksa. “Telah disampaikan dan dibacakan,” katanya. 

Namun hal itu juga tidak direspon oleh pihak ATB. Pemprov Kepri kemudian bekerjasama dengan Kejati Kepri, Ditjen Pajak Kanwil Kepri dan pengacara pajak, Said Law Office serta kantor Advokat Sevnil Azmedi dan Partner untuk melakukan pendampingan hukum atas gugatan sengketa pajak.

Dan dari pihak ATB melakukan upaya hukum atas proses penagihan ini. Di antaranya melakukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang hingga memenangkan gugatan di PTUN Medan.

Namun MA dan Pengadilan Pajak Republik Indonesia menolak gugatan ATB dan mewajibkan melunasi tunggakan pajak air permukaan tersebut. “Tindakan selanjutnya, kita akan segera menagih ke PT ATB,” ucapnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews