Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Tambah Vonis Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Tambah Vonis Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara

Doni Salmanan. (Foto: Instagram/@donisalmanan)

Bandung - Banding Doni Salmanan atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Quotex berujung buntung.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat justru memvonis Doni Salmanan dengan hukuman yang lebih berat, yakni 8 tahun penjara pada Selasa (21/2/2023).

Hakim juga menambahkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara enam bulan untuk Doni Salmanan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim, Suara.com mengutip laman Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (22/2/2023).

Doni Salmanan dalam putusan tingkat banding itu kembali disebut bahwa dirinya dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan membuat konsumen merugi sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Baca: Hakim Vonis Penjara 4 Tahun Plus Denda Rp 10 Miliar untuk Doni Salmanan

Adapun hal yang memberatkan hukumannya menjadi 8 tahun lantaran Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama," ujar hakim.

"Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama," sambung hakim.

Adapun putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan sebelumnya hanya dikenakan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang diubah menjadi ditambah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Baca: Doni Salmanan Raup Rp 40 Miliar dari Korban Trading Quotex

Doni Salmanan sebelumnya juga tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban. Hal ini merupakan putusan Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi. Dikatakannya saat itu, Doni tidak terbukti bersalah atas kasus pencucian uang.

Di sisi lain, dalam putusan tingkat banding, hakim juga menyatakan Doni Salmanan terbukti memperoleh keuntungan ketika pengguna Quotex yang justru tengah merugi. Keuntungan itu kemudian dipakai untuk membeli sejumlah aset. Diantaranya mobil mewah seperti Ferrari dan motor sport bermerek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews