Singapura Tangkap Remaja Berusia 15 Tahun Terkait Gerakan Radikal

Singapura Tangkap Remaja Berusia 15 Tahun Terkait Gerakan Radikal

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Singapura - Otoritas Singapura menahan seorang remaja berusia 15 tahun di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) sehubungan dengan kegiatan radikal.

Menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri Republik (ISD), remaja itu adalah siswa sekolah menengah tahun ketiga ketika dia ditangkap di bawah ISA pada November 2022 dan menerima perintah penahanan pada Desember 2022.

"Penyelidikan menemukan bahwa dia dipengaruhi oleh propaganda teroris online dan mendukung kelompok militan Daesh," menurut pernyataan departemen yang dirilis di situs web Kementerian Dalam Negeri dilansir kantor berita Bernama.

Remaja itu juga disebut berencana melakukan penyerangan di Singapura dan memendam keinginan mendirikan kekhalifahan Islam dengan jalan kekerasan.

"Dia adalah individu termuda hingga saat ini yang ditangkap di bawah ISA karena kegiatan terkait terorisme," menurut departemen tersebut.

Remaja tersebut akan menjalani penyuluhan agama secara intensif bersama dua orang pembimbing agama dari Kelompok Rehabilitasi Keagamaan (RRG).

Baca: Singapura Tangkap Pelajar Simpatisan Kelompok Radikal

Sebelumnya, seorang pria Singapura berusia 16 tahun ditangkap berdasarkan ISA pada Desember 2020.

Ia terpengaruh ideologi ekstremis dan berencana melakukan serangan pisau terhadap umat Islam di dua masjid di Singapura.

Siswa sekolah menengah keempat menerima Restraining Order (RO) sesuai dengan ISA Januari lalu.

Menurut ISD, penyelidikan menemukan bahwa pemuda itu juga diradikalisasi oleh propaganda kelompok militan Daesh secara online dan percaya pada penggunaan kekerasan bersenjata untuk mendirikan kekhalifahan Islam.

Dia bergabung dengan platform game online Roblox, sebuah game virtual yang mensimulasikan zona konflik seperti yang ada di Suriah dan kota Marawi di Filipina selatan.

Baca: Singapura Tangkap Guru usai Ketahuan Hendak Gabung Hamas

Kedua remaja itu adalah kenalan online dari seorang warga Singapura berusia 18 tahun yang ditangkap di bawah ISA pada Desember 2022.

Sejak 2015, ISD telah menangani 11 kasus yang melibatkan pemuda Singapura berusia 20 tahun ke bawah, yang semuanya meradikalisasi diri secara online.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews