Penyebab Pemprov Kepri Tak Anggarkan Revitalisasi Jalan Provinsi di Batam

Penyebab Pemprov Kepri Tak Anggarkan Revitalisasi Jalan Provinsi di Batam

Kondisi Jalan Raja Isa tak jauh dari Gedung Graha Kepri, Batam Center yang kondisi aspalnya memprihatinkan. (Foto: diko/batamnews)

Batam, Batamnews - Pemprov Kepri tahun ini tak menganggarkan revitalisasi jalan berstatus jalan provinsi di Kota Batam. Aset dan pengelolaan ternyata menjadi penyebabnya.

Kadiskominfo Kepri, Hasan mengatakan, BP Batam belum menyerahkan pengelolaan aset jalan dengan status jalan provinsi itu ke Pemprov Kepri.

Sebagaimana diketahui, status jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi 5, yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

 Baca: Jalan Aspal di Batam Mulai Berlubang, Dinas Bina Marga: Karena Musim Penghujan

Hasan mengatakan, status jalan nasional dan jalan provinsi di Batam saat ini pengelolaannya dan kepemilikannya berada di tangan BP Batam.

"Ya serah terima pengelolaan itu belum dilakukan BP Batam ke kami (Pemprov Kepri). Gimana mau melakukan revitalisasi. Kita tak mau lah jadi temuan," ungkap Hasan kepada Batamnews, Senin (6/2/2023).

Merujuk pada PP Nomor 34 Tahun 2006, jalan provinsi adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut (K2).

Baca: Lubang Menganga di Jalan Engku Putri Batam, Warga: Sudah Berhari-hari Tak Diperbaiki

Selain itu, jalan provinsi juga bisa berupa jalan kolektor primer yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten/kota (K3).

Jalan provinsi lainnya yakni jalan strategis provinsi. Selain dari papan petunjuk jalan, jalan provinsi juga bisa dikenali dari marka jalan yang hanya berwarna putih (tanpa warna kuning).

Marka jalan provinsi berwarna putih tersebut berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Umumnya jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar. Di beberapa titik, lebar jalan provinsi juga sama dengan jalan nasional.

Harusnya pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk. Hasan kembali menegaskan aset jalan provinsi di Batam masih dikelola BP Batam.

"BP Batam harus serahkan pengelolaan dulu ke Dinas PUPR Provinsi Kepri. Kalau dianggarkan Pemprov Kepri bisa-bisa jadi temuan BPK," terangnya lagi.

Selanjutnya: Jalan nasional di Batam bernasib sama..

 

Hasan juga mencontohkan jalan nasional di Batam yang masih dikelola BP Batam tahun ini gagal mendapat kucuran anggaran Rp 250 miliar. "Ya karena itu tadi, pengelolaanya harusnya diserahkan dulu ke Kementerian PUPR. Akhirnya kan usulan anggaran itu nggak jadi turun ke Batam, ini untuk jalan nasional. Begitu juga dengan jalan provinsi," terangnya.

Seperti diketahui, jalan nasional adalah jalan yang seharusnya dikelola oleh Kementerian PUPR yang meliputi 4 kelompok yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional.

Jalan nasional ditandai dengan kode K1. Secara kasat mata, masyarakat bisa mengenali status jalan nasional lewat dua cara. Pertama lewat papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut.

Cara kedua yakni dengan mengenali jenis marka jalan. Marka jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Ciri jalan nasional adalah terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. Pengelola jalan nasional adalah Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga.

Hanya saja di Batam, jalan dengan status jalan nasional dan provinsi berada di bawah pengelolaan BP Batam. Hal ini yang menurut Hasan menjadi kendala.

Jalan rusak berstatus jalan provinsi

Jalan berstatus jalan provinsi yang mendesak untuk segera diperbaiki di Batam ada beberapa lokasi.

Pertama, Jalan Raja Isa yang membentang di kawasan Batam Center, tepatnya dari arah Simpang Bank Indonesia hingga Simpang KDA.

Lalu kedua, jalan Laksamana Bintan atau lebih tepatnya ruas jalan dari arah Simpang Frengky menuju Under Pass Pelita.

Untuk Jalan Raja Isa, lubang dan kontur yang tak rata ditemukan dari arah Simpang Kalista hingga Simpang KDA. Bahkan, di Simpang Tiga KBC, terlihat kondisi aspalnya sudah terangkat.

Sementara di Simpang Helm, jalanan menjadi langganan banjir jika hujan deras mengguyur dengan intensitas tinggi.

Sedangkan Jalan Laksamana Bintan, kondisinya tak jauh berbeda dengan Jalan Raja Isa. Hal ini bisa dilihat di lajur depan Apartemen Pollux Habibie hingga u-turn Mitra Raya.

Kemudian, kontur jalan yang tak rata dan membahayakan pengendara bisa dilihat di dekat Simpang Patung Kuda, kawasan Sei Panas.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews