KPPU : Obat Generik Bermerek Rugikan Konsumen

KPPU : Obat Generik Bermerek Rugikan Konsumen

Ilustrasi obat generik bermerk

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai keberadaan obat generik bermerek merugikan konsumen. 

Pasalnya harga eceran tertingginya tidak diatur oleh pemerintah, tapi ditentukan oleh produsen obat.

Selain itu, KPPU juga menilai perkembangan dunia farmasi ternyata tidak berbanding lurus dengan kemudahan akses masyarakat Indonesia terhadap obat murah.

Berdasarkan rilis yang diterima dari KPPU Batam, tercatat tahun 2014, industri farmasi Indonesia berhasil mencatatkan omzet Rp52 triliun. Sedangkan tahun 2015, diperkirakan tumbuh 11,8 persen, menjadi Rp58 triliun.

KPPU merekomendasikan revisi Permenkes yang mengatur kewajiban apoteker untuk memberikan pilihan obat pada pasien. Dengan revisi itu, pasien mendapatkan tawaran untuk memilih antara obat generik, generik bermerek dan obat paten sesuai resep dokter.

KPPU juga menilai bahwa Indonesia dapat mengantisipasi tingginya harga obat dengan memamfaatkan fleksibilitas yang diperkenankan oleh Word Trade Organization (WTO), dalam bentuk Trade-Related Aspect of Intellectual Property Right (TRIPS).

"Saat ini KPPU pusat sedang membahas tingginya harga obat generik bermerek dipasaran. Tahun 2016 kita akan mengawasi harga obat dipasaran," ujar Ketua KPPU Batam, Lukman Sungkar, saat jumpa pers, Jumat (18/12/2015).

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews