Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Hanya Terima 3 Laporan di Kepulauan Riau

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Hanya Terima 3 Laporan di Kepulauan Riau

Ketua KPPU Batam, Lukman Sungkar dan komisioner menggelar konferensi pers. (Foto: Iskandar/BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI wilayah Batam Kepri hanya menerima 17 laporan kasus pesaingan usaha selama tahun 2015.

Ketujuh belas laporan tersebut di bawah pengawasan wilayah kerja Kota Batam. Untuk Provinsi Kepri ada 3 laporan, Provinsi Riau 7 Laporan, Provinsi Jambi 5 laporan dan Provinsi Bangka Belitung 2 laporan.

"Sepanjang tahun 2015 KPPU menerima sebanyak 17 laporan di empat wilayah kerja," ujar Ketua KPPU Batam, Lukman Sungkar, saat jumpa pers, di kantor KPPU Batam, Kepri, Jumat (18/12/2015).

Ia menjelaskan, dari semua laporan yang masuk tersebut, KPPU sudah melakukan klarifikasi laporan. Namun, hanya tiga laporan yang sedang diproses.

"Saat ini tiga laporan masuk tahap penyelidikan, dua diantaranya sudah masuk pemberkasan," kata dia.

Lukman mengatakan, dari 17 laporan yang masuk, tidak semua bisa ditindaklanjuti. 

"Karena laporan yang disampaikan belum tentu memenuhi unsur. Misalnya laporan tersebut bukan tupoksi kami," ucap Lukman.

Dalam kesempatan itu, Lukman menambahkan, bahwa pada tahun 2015, KPPU mendapatkan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

"Kedepannya KPPU akan mengawasi perusahaan outsorcing yang ada di Batam, Kepri. Kami akan melihat apakah kontrak kerja sudah sesuai aturan," kata Lukman.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews