Apakah PNS Boleh Dimadu?

Apakah PNS Boleh Dimadu?

ilustrasi

Jakarta - Aturan tentang perkawinan pegawai negeri sipil (PNS) ikut diatur oleh pemerintah. Salah satu aturannya ialah tentang status pernikahan bagi PNS wanita. Contohnya adalah menjadi istri kedua dan seterusnya.

Ada beberapa aturan yang perlu diikuti PNS terkait dengan status pernikahan, yakni PNS wanita tidak boleh dimadu. Kebijakan ini telah lama diatur oleh pemerintah.

Berdasarkan surat edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 48/SF/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, berikut ini aturan tentang status perkawinan bagi PNS wanita.

Aturan Perkawinan Bagi PNS Wanita

PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Selain itu, seorang wanita yang berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.

Contoh:

Saudari ATI (Swasta) menikah dengan saudara BADU seorang PNS yang telah beristri. Saudari ATI kemudian melamar sebagai CPNS dan diterima pada salah satu Departemen/Instansi. Dalam hal demikian, maka saudari ATI harus diberhentikan tidak dengan horman sebagai CPNS.

Saudari NINA seorang CPNS bermaksud menikah dengan sadara ADI seorang PNS pada salah satu Departemen/Instansi yang telah mempunyai istri. Sebelum melaksanakan maksud tersebut, saudari NINA berhenti bekerja sebagai PNS. Setelah melangsungkan pernikahannya dengan ADI, NINA kembali melamar jadi CPNS dan diterima pada salah satu departemen/instansi. Dalam demikian, maka NINA harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS.

C. Seorang wanita bernama WATI adalah istri kedua soerang pengusaha, suatu saat WATI menginginkan jadi PNS pada salah satu Departemen/Instansi, maka ia mengajukan lamaran ke Departemen Penerangan dan kemudian berhasil diangkat sebagai CPNS. Dalam hal demikian, WATI harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews