Ratusan PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia via Tanjungpinang, Ada Ratusan Orang

Ratusan PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia via Tanjungpinang, Ada Ratusan Orang

Petugas memeriksa dokumen PMI yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Reza/batamnews)

Dodo

Batam, Batamnews - Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia pada awal tahun ini. Dalam dua kali deportasi, 222 orang PMI dipulangkan ke Indonesia.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Kombes Pol Amingga M Primastito mengatakan proses deportasi berlangsung pada tangga 2 dan 5 Januari 2023 lalu.

Rincian PMI yang dipulangkan yakni 46 orang pada deportasi pertama terdiri dari ada 22 laki-laki, 23 perempuan dan satu bayi. Kemudian, 176 orang pada deportasi kedua yang terdiri 100 laki-laki, 67 perempuan dan 9 orang bayi.

"Jumlahnya sebanyak 222 orang dari KJRI Johor dan dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Tanjungpinang," ujar Amingga, Sabtu (7/1/2023).

Baca: Padepokan di Batam Digerebek Polisi Gegara Tampung PMI Ilegal

Menurut Amingga, para PMI tersebut dideportasi karena berbagai alasan. Seperti tidak memiliki dokumen keimigrasian, overstay, tidak memiliki izin kerja dan lainnya.

"Untuk pemulangan tanggal 2 Januari lalu ada tidak memiliki dokumen 10 orang, bermasalah dan kabur dari majikan 6 orang. Tidak memiliki visa kerja 21 orang, sakit 1 orang, 2 orang terlibat kasus kriminal dan 5 orang overstay. untuk tanggal 5 Januari saat ini kami masih melakukan pendataan," kata dia.

Para PMI ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti NTB, daerah Sumatra dan Pulau Jawa. 

Ada yang berangkat ke Malaysia menggunakan jalur depan (pelabuhan resmi) yakni berpura-pura sebagai pelancong. Ada yang lewat jalur belakang tanpa dokumen. Serta, ada juga yang berangkat melalui bandara juga. 

Baca: Pelabuhan Batam Center, Jalur Sutera Penyelundupan PMI Ilegal

Sementara ratusan PMI yang dideportasi tersebut kini  ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial Tanjungpinang, Kepri. Saat tiba di Tanjungpinang, mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dokumen lainnya.

"Setelah pemeriksaan kesehatan, dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan oleh kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang," terangnya.

Pihaknya juga mendata dan menyosialisasikan prosedur bekerja migran sesuai UU sekaligus sosialisasi mengenai bahaya bekerja migrain secara non-prosedural kepada seluruh PMI deportasi.

"Kita data juga di Kepri kita berikan imbauan kepada mereka yang telah dideportasi," pungkasnya. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :