Wilayah Ini Legalkan Pupuk Kompos dari Jasad Manusia

Wilayah Ini Legalkan Pupuk Kompos dari Jasad Manusia

New York legalkan pupuk kompos dari jasad manusia (Foto: iStockphoto/Singkham)

Jakarta - Gubernur New York, Kathy Hochul, melegalkan pembuatan dan penggunaan pupuk kompos yang tidak biasa. Pupuk kompos dari jasad manusia.

Kebijakan itu membuat New York menjadi negara bagian keenam Amerika Serikat (AS) yang melegalkan pupuk kompos dari jasad manusia. Keputusan itu mengikuti negara bagian California, Vermont, Colorado, Oregon dan Washington.

Gubernur Hochul menandatangani aturan itu pada Sabtu (31/12/2022).

Cara pengomposan jasad manusia secara alami memang semakin populer di kalangan aktivis lingkungan hidup. Jasad manusia tidak dikubur, tetapi dibiarkan terurai secara alamiah dalam sebuah wadah. Diyakini hasil penguraian menjadi kompos yang bisa menyuburkan tanah.

Dalam proses pengomposan, jasad manusia dimasukkan ke dalam wadah tertutup di atas hamparan bahan organik, seperti serpihan kayu. Jasad itu dibiarkan membusuk dan terurai sekitar dua bulan.

Dari hasil penguraian satu jasad biasanya menghasilkan sekitar 36 kantong tanah kaya nutrisi yang amat subur. Kantong pupuk kompos manusia itu bakal dikembalikan kepada keluarga mendiang. Kompos bisa disebarkan di sejumlah lokasi sesuai keinginan keluarga.

Aktivis lingkungan menilai cara menjadikan jasad manusia menjadi kompos merupakan salah satu solusi agar jenazah bermanfaat. Sudah begitu, prosesnya dinilai ramah lingkungan di tengah ancaman perubahan iklim.

"Kremasi menggunakan banyak bahan bakar fosil dan penguburan memakan banyak lahan serta meninggalkan jejak karbon," kata pendiri Yayasan Recompose, Katrina Spade, seperti dikutip dari Associated Press.

"Bagi banyak orang, perubahan jasad menjadi tanah gembur yang dapat menyuburkan pepohonan dan taman sangat berdampak baik," dia menambahkan.

Di Washington bahkan sudah terdapat pelayanan pemakaman pengomposan manusia yang dikelola negara yaitu Return Home.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews