Fakta-fakta Data Kendaraan Dihapus Usai STNK Mati 2 Tahun

Fakta-fakta Data Kendaraan Dihapus Usai STNK Mati 2 Tahun

ilustrasi

Batam - Pemerintah akan segera menghapus data kendaraan bermotor yang pemiliknya menunggak pajak kendaraan hingga bertahun-tahun. Keputusan ini merupakan implementasi dari ketentuan yang diluncurkan 13 tahun silam.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan kebijakan tersebut telah disepakati untuk diterapkan kepada masyarakat mulai 2023. Menurut Fatoni aturan ini perlu diberlakukan sehingga meningkatkan kepatuhan.

"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," ujar Fatoni beberapa waktu lalu.

Baca juga: Awas STNK Diblokir! Lakukan Ini kalau Kamu Kena Tilang

Aturan sejak 2009

Ini merupakan implementasi aturan lama yang sejak 13 tahun lalu belum diterapkan. Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak 2009. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Baca juga: Razia Seligi 2022, Kasat Lantas Polres Bintan Imbau Pengendara Lengkapi SIM dan STNK

Disebutkan pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Kendaraan menjadi bodong selamanya

Kebijakan ini secara otomatis membuat kendaraan menjadi bodong saat data telah dihapus akibat pemiliknya tak kunjung membayar pajak. Hal ini membut kendaraan tak lagi legal digunakan di jalan raya dan polisi berhak menindaknya.

Sesuai ketentuan yang berlaku kendaraan tak dapat diregistrasi ulang maupun perpanjangan jika datanya sudah kadung dihapus.

 

Tahun ke delapan

Penghapusan data kendaraan bukan saat Anda tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut. Melainkan dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis atau bisa diartikan pada tahun ke delapan data akan dihapus.

Teguran sebelum data dihapus

UU 22 diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik dapat tiga kali teguran.

Jika surat tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan.

"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews