Catat! Begini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP

Catat! Begini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - KTP merupakan salah satu persyaratan yang dibutuhkan ketika kamu mau membayar perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tapi biasanya menjadi masalah ketika kamu baru membeli mobil bekas.

Saat mau perpanjang STNK, kamu butuh KTP pemilik asli kendaraan. Terkadang, beberapa pemilik kendaraan lama sulit dihubungi. Ujung-ujungnya sulit meminjam KTP untuk perpanjang STNK.

Lalu bisakah perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli? Jawabannya bisa. Caranya adalah kamu melakukan balik nama kendaraan.

Untuk melakukan balik nama, ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan yakni

• BPKB asli
• STNK asli
• KTP pemilik yang baru, dan
• Kwitansi pembelian kendaraan.

Dalam kwitansi sebaiknya menyebutkan nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, serta pelat nomor. Kalau sudah disiapkan, berikut langkah melakukan balik nama kendaraan.

Kamu bisa datang ke Samsat terdekat sesuai dengan domisili KTP. Ini dilakukan untuk mempermudah proses balik nama. Jangan lupa untuk membawa kendaraan yang baru dibeli.

Di kantor Samsat, petugas akan melakukan cek fisik kendaraan seperti memeriksa nomor rangka, nomor mesin, dan beberapa hal lain yang dibutuhkan untuk pengesahan STNK baru.

Jangan lupa untuk meminta bukti cek fisik yang telah disahkan oleh Samsat. Bukti cek fisik ini nanti akan digunakan untuk proses balik nama. Bila semua dokumen sudah terkumpul, kamu bisa menyerahkannya ke loket pendaftaran balik nama.

Nantinya kamu akan diminta sejumlah biaya untuk pembayaran STNK baru itu. Setelah membayar pajak, pindah ke loket pencetakan TNKB, biasanya kamu diminta menyerahkan satu lembar STNK dulu sebagai bukti kepemilikan.

Itu tadi cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik kendaraan lama. Pun dengan balik nama, kamu tidak perlu repot-repot lagi meminjam KTP pemilik kendaraan lama di kemudian hari.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews