Legislator AS Dilarang Pasang Aplikasi TikTok di Perangkat Komunikasi

Legislator AS Dilarang Pasang Aplikasi TikTok di Perangkat Komunikasi

TikTok.

Washington - Aplikasi video populer China, TikTok, dilarang dari semua perangkat komunikasi di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS). 

Chief Administrative Officer (CAO) DPR dalam arahan yang dikirim ke semua legislator dan staf, kemarin mengatakan aplikasi tersebut dianggap 'berisiko tinggi karena beberapa masalah keamanan' dan harus dihapus dari semua perangkat yang dimiliki.

Aturan baru mengikuti langkah pemerintah negara bagian AS untuk melarang perangkat pemerintah mengunggah TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance Ltd yang berbasis di Beijing.

Hingga pekan lalu, setidaknya 19 negara bagian memblokir beberapa aplikasi dari perangkat yang dikelola pemerintah karena khawatir pemerintah China dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk melacak warga AS dan menyensor konten.

Baca: ByteDance China Akui Gunakan Data TikTok untuk Lacak Jurnalis

RUU pengeluaran 'omnibus' senilai US$1,66 triliun disahkan minggu lalu untuk mendanai pemerintah AS hingga 30 September 2023, termasuk ketentuan untuk melarang aplikasi pada perangkat yang dikelola federal dan akan berlaku setelah Presiden Joe Biden menandatangani RUU tersebut menjadi hukum.

"Dengan persetujuan 'omnibus' yang melarang TikTok diunggah ke perangkat eksekutif, CAO bekerja sama dengan Komite Administrasi DPR untuk menerapkan kebijakan serupa untuk DPR," kata juru bicara Chief Administration Officer kepada Reuters, kemarin.

Instruksi kepada staf adalah, siapa pun yang memiliki TikTok di perangkat mereka akan dihubungi untuk menghapusnya dan mengunduh aplikasi di masa mendatang juga dilarang.

TikTok sejauh ini belum mengomentari aturan baru tersebut. Saat ini, anggota parlemen AS telah mengusulkan larangan aplikasi secara nasional. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews