Ulama NU Haramkan Pasangan Belum Menikah Video Call Seks

Ulama NU Haramkan Pasangan Belum Menikah Video Call Seks

Ilustrasi

Jakarta - Ulama Nahdlatul Ulama (NU), Muhammad Ibnu Sahroji atau yang akrab disapa Ustaz Gaes menilai kegiatan menelepon pasangan dengan obrolan dan aktivitas yang mengandung unsur seksual atau video call sex (VCS) haram dilakukan oleh pasangan yang belum menikah.

"Jika hal ini dilakukan oleh pasangan yang belum menikah maka tentu saja tidak perlu dibahas lagi karena sudah pasti hal tersebut diharamkan," kata Ibnu Sahroji dalam artikelnya yang dikutip di laman resmi NU.

Ibnu menyebut aktivitas VCS dapat berbahaya karena tidak ada yang bisa menjamin keamanan data berupa video yang merekam. Ia khawatir video tersebut masih tersimpan di database penyedia layanan VCS tersebut dan memungkinkan orang lain untuk melihatnya.

"Jika ternyata tidak ada jaminan privasi dari data tersebut maka sebaiknya VCS tidak usah dilakukan mengingat bahayanya yang teramat besar," ujarnya.

Sementara itu, Ibnu mengatakan suami dan istri boleh melakukan VCS. Sebab, pasangan suami istri tak dilarang saling memandang aurat pasangannya.

Dalam syariat Islam, Ibnu menjelaskan pasangan suami istri halal hukumnya melakukan aktivitas seksual dengan cara apa saja dan posisi apa saja. Ia lantas mengutip Alquran Surat Al-Baqarah ayat 223.

"Selama kedua pasangan saling suka rela dalam koridor 'pergaulan yang baik'," katanya.

Meski demikian, Ibnu menilai kegiatan VCS bagi sepasang suami istri bisa diharamkan apabila salah satu atau keduanya tergerak untuk melakukan masturbasi atau onani. Hal ini ditegaskan dalam kitab Is'adur Rafiq.

"Apabila seseorang melakukan VCS hanya sebatas saling berbicara dan saling melihat saja namun tidak melakukan onani, hal itu masih diperbolehkan; namun jika sampai melakukan onani maka menjadi haram," kata Ibnu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews