Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Chip Higgs Domino di Meranti

Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Chip Higgs Domino di Meranti

ist

Meranti, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menangkap pelaku tindak pidana perjudian jual beli chip atau koin dari aplikasi gim Higgs Domino, Selasa (20/12/2022) kemarin.

Kronologis penangkapan yang berlangsung di Kedai Kopi My Bro, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

Dimana, di TKP itu kerap terjadi dugaan tindak pidana judi online jenis Higgs Domino dengan modus jual beli chip.

Baca juga: Polisi Ringkus Bandar Chip Higgs Domino di Riau, Cuan hingga Rp 1 Juta Per Hari

Atas informasi ini, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tebingtinggi dan memerintahkan untuk diakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sesampai di TKP, aparat pun langsung mengamankan seorang pelaku berinisial AL alias Alex.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo 2007, satu buah kotak Tupperware sebagai tempat penyimpanan uang hasil jual beli chip Higgs Domino sebesar Rp 408.000. Dengan rincian, selembar uang pecahan Rp 100.000, selembar uang pecahan Rp 50.000, uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 12 lembar, uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 10 lembar, uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 7 lembar, dan sebanyak 14 lembar uang pecahan Rp 1.000.

Baca juga: Lagi Transaksi Chip Higgs Domino, 2 Warga Bintan Diringkus Polisi

Selain itu, ikut diamankan BB sebuah tas kecil sebagai tempat penyimpanan uang hasil jual beli chip Higgs Domino sebesar Rp 397.000. Dengan rincian, uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 17 lembar, uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 26 lembar, uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 35 lembar, dan uang pecahan Rp 1.000 sebanyak 7 lembar.

"Benar, kemarin personel kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online jenis jual beli chip atau koin pada aplikasi Higgs Domino. Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat dan dalam rangka operasi Pekat," Kapolsek Tebingtinggi, AKP Gunawan, Rabu (21/12/2022).
     
Saat ini, kata dia, pelaku dan barang buktinya sudah diamankan ke Mapolsek Tebingtinggi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda 25 Juta Rupiah," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews