KPU Batam: Tempat Terbatas, Cuma 2 Orang Saksi Bisa Masuk di Pleno Penetapan Suara

KPU Batam: Tempat Terbatas, Cuma 2 Orang Saksi Bisa Masuk di Pleno Penetapan Suara

Mangihut Rajagukguk. (foto: alfi)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam -  Komisioner Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Batam, Mangihut Rajagukguk mengatakan pleno penetapan suara tingkat Kota Batam akan diselenggarakan di Kantor KPU Kota Batam, Sekupang, Kepri.

"Penetapan pleno tingkat Kota Batam ini akan berlangsung di Kantor KPU Batam, Kamis (17/12/2015) sekitar pukul 10.00 WIB, sekarang kita tahap persiapan semuanya dulu," kata Mangihut, Rabu (16/12/2015).

Kemudian, selama tersebut berlangsung, KPU hanya memperbolehkan dua orang saksi, dari kedua paslon baik itu dari Pilgub dan Pilwako untuk masuk ke dalam gedung acara.

"Kita hanya memberi dua orang saksi untuk mewakili pasangan calon masing-masing, jadi keseluruhannya hanya 8 orang aja, karena keterbatasan tempat," ujarnya.

Namun, pihaknya juga akan menyediakan layar lebar di halaman depan Kantor KPU, supaya pendukung setiap paslon yang tidak bisa masuk bisa ikut melihat di layar itu.

Mangihut mengatakan, penetapan rekapitulasi suara ini juga dihadiri seluruh petugas PPK, Panwaslu Batam dan para awak media.

"Semoga selama pleno ini berjalan aman dan nyaman, kita juga meminta ke setiap pendukung paslon untuk menciptakan situasi yang kondusif," papar Mangihut Rajagukguk.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews