Sidang Lanjutan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Batam, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Sidang Lanjutan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Batam, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi dana BOS (Foto: Istimewa)

Batam, Batamnews - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Batam, Kepulauan Riau (Kepri), telah selesai dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (24/11/2022).

Adapun agenda sidang yaitu pembacaan tanggapan penuntut umum atas keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan pada agenda sidang sebelumnya.

Sidang dimulai sekitar pukul 09:00 WIB tadi pagi. Penasehat hukum serta terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Terdakwa Wiswirya Deni hadir dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana BOS SMK 1 Batam, Dua Terdakwa Siapkan Eksepsi

Penuntut umum menyampaikan bahwa setelah meneliti eksepsi tersebut, semakin kokoh pendirian dan keyakinan bahwa surat dakwaan telah memiliki dasar atau landasan yang kuat, telah tepat dan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

"Penasehat hukum terdakwa menjawab semua dalil substansi eksepsi yang memaparkan hal-hal yang mana sesungguhnya tidak benar, seperti tidak adanya pendampingan, padahal didampingi dan ada bukti serta dokumentasi bahwa pemeriksaaan dilaksanakan dengan sesuai ketentuan 54 KUHAP, kemudian hal-hal lain yang tidak substansial dan bahkan sudah masuk pokok perkara ataupun bukan ranah eksespsi," kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio, saat dikonfirmasi.

Pada akhir tanggapan, penuntut umum menyampaikan agar majelis hakim untuk menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 Ayat (2) KUHAP dan surat dakwaan sah menurut hukum, serta menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews