Calo Paspor Berkeliaran Tawarkan Jasa di Medsos, Imigrasi: Waspada dan Hati-hati Penipuan

Calo Paspor Berkeliaran Tawarkan Jasa di Medsos, Imigrasi: Waspada dan Hati-hati Penipuan

Ilustrasi.

Karimun, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun meminta masyarakat agar langsung membuat paspor tanpa keterlibatan pihak ketiga.

Hal itu lantaran cukup banyaknya jada penawaran pembuatan paspor yang diunggah melalui media sosial.

Sehingga, pihak Imigrasi mewanti-wanti calon pembuat paspor agar selalu waspada dan berhati-hati dengan penawaran yang dijanjikan oleh oknum dibalik akun medsos tersebut.

Imigrasi Karimun juga telah mendapat informasi dan laporan, bahwa sudah ada beberapa masyarakat yang menjadi korban lantaran tergoda dengan postingan di medsos itu.

"Sudah ada beberapa korban yang tertipu. Kami ada mendapatkan informasi dan juga laporan terkait perkara tersebut," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sophian Kasim Sani, Jumat (18/11/2022).

Bahkan, ada juga korban yang telah mentransfer sejumlah uang ke pada seseorang yang dikenal hanya melalui media sosial.

Sophian juga mengatakan, korban penipuan oleh oknum tersebut mendatangi Costumer Service Kantor Imigrasi Karimun untuk mengambil nomor antrean, dengan menunjukkan bukti sejumlah transfer ke rekening seseorang tersebut.

Akan tetapi, ketika dilakukan pengecekan oleh petugas Imigrasi, nama-nama korban yang menjadi pemohon pembuatan paspor itu tidak terdaftar di aplikasi M- Paspor.

"Melapor ke CS, akan tetapi saat di cek namanya tidak ada. Mereka menunjukkan bukti transfer ke seseorang yang dikenal di facebook," ujarnya.

Mirisnya lagi, nilai yang ditawarkan untuk pembuatan paspor cepat atau jalur khusus oleh oknum itu bervariatif, dimana untuk membuat paspor korban harus membayarkan uang sejumlah Rp 500 ribu- Rp 2 juta.

"Setelah mereka sampai di Kantor Imigrasi, petugas meminta untuk coba menghubungi kembali orang tersebut namun nomornya sudah tidak aktif," katanya.

Ia berharap, agar masyarakat Karimun lebih waspada dan tidak tergiur oleh rayuan pembuatan paspor cepat. Pendaftaran Paspor hanya melalui aplikasi M-Paspor yang dapat di unduh pada kanal playstore maupun appstore. 

Dimana, pemohon dapat langsung mengisi data diri sendiri dan membayar hanya sebesar Rp 350 ribu yang disetorkan ke negara atas nama pemohon sendiri.

"Untuk informasi, kuota layanan M-Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun sebanyak 60 pemohon setiap hari. Kuota tersebut diluar dari layanan prioritas/ ramah HAM yaitu Lansia, Balita, Difabel, dan orang sakit yang bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi tanpa mendaftar aplikasi M-Paspor," ujarnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews