Pemkab dan Kejari Karimun Teken MoU Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara

Pemkab dan Kejari Karimun Teken MoU Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara

Penandatanganan MoU antara Pemkab Karimun dengan Kejaksaan Negeri Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menandatangani nota kesepahaman dengan kejaksaan dalam hal perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq dengan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, Senin (14/11/2022).

Rafiq menjelaskan MoU ini menjadi motivasi dan suatu kebutuhan bersama untuk lebih menyempurnakan dan bagaimana agar dapatnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Tentunya Pemerintah Kabupaten Karimun menjalin hubungan kerjasama yang baik dan membantu kami dalam hal mengatasi persoalan-persoalan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Momentum ini dapat meminimalisir masalah dan menyempurnakan roda pemerintahan di Kabupaten Karimun," kata Rafiq.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan kesepakatan dengan penandatanganan surat kuasa khusus Bupati Karimun Aunur Rafiq kepada Kajari Kabupaten Karimun Firdaus dalam penanganan perkara tata usaha negara.

Sehingga, jika terjadinya suatu perkara hukum yang nantinya melibatkan Pemkab Karimun atau Bupati Karimun, maka Kejari sebagai kuasa hukum.

Sementara itu, Kajari Karimun Firdaus menambahkan, bahwa di Kejaksaan RI diberikan wewenang lain berdasarkan UU untuk dapat melakukan penegakan hukum secara preventif maupun represif yaitu pencegahan dan penindakan. 

Perwujudan langkah strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil, guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan serta pembangunan.

“Dengan dilaksanan MoU ini, diharapkan  mendukung Pemkab Karimun dalam penyelesaian permasalahan khusus dibidang hukum perdata dan tata usaha negara. Terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan yang strategis menuntut setiap aparatur Kejaksaan senantiasa mengawal berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat agar dapatnya sesuai dengan tuntutan zaman,” kata Firdaus.

Penandatanganan kerjasama ini sebagai perwujudan komitmen bersama dalam mendukung amanah pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah di Kabupaten Karimun.

Seperti yang diamanahkan dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dimana Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu aparatur penegak hukum yang merupakan lembaga penuntutan dalam semua tindak pidana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews