Wagub Marlin Agustina Diduga Kampanye di Sekolah, Ansar: Setahun Tak Ngantor

Wagub Marlin Agustina Diduga Kampanye di Sekolah, Ansar: Setahun Tak Ngantor

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wagub Marlin Agustina. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyinggung soal aktivitas Wakil Gubernur Marlin Agustina yang dinilai melakukan kampanye politik saat kunjungan ke sekolah-sekolah.

Ansar mendapat aduan tersebut dari masyarakat. Bahkan, Marlin mengklaim jika Ansar tak pernah memberinya tugas.

Soal kampanye ke sekolah, Ansar menyayangkan hal tersebut. Ia mengaku sudah setahun Marlin tak masuk ke kantor, hanya berkeliling kampanye saja.

"Saya sampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan supaya kepala-kepala sekolah yang dikunjungi Bu Wagub (Marlin) agar melapor ke kita. Beberapa kali kita lihat secara vulgar berkampanye di sekolah. Ombudsman juga menyampaikan statement supaya sekolah jangan digunakan untuk berkampanye. Lebih baik Bu Wagub membantu saya di kantor," ujar Ansar saat ditemui, Jumat (11/11/2022).

Baca: Rudi-Marlin Kompak Pasang Spanduk Jelang Pemilu 2024

Ia juga menyinggung soal fasilitas pemerintah yang digunakan oleh Marlin sampai kepada hak dan kewajiban seorang Wakil Gubernur.

"Hampir setiap masyarakat melapor ke saya, menyebut bahwa saya tak memberi tugas dan sebagainya. Saya pertegas bahwa UU Otonomi Daerah itu sudah diatur mengenai tugas Gubernur dan Wakil Gubernur. Saya kira Bu Wagub tahu lah, soal itu. Laksanakanlah, tugasnya. Saya berkali-kali berharap ibu (wagub) datang ke kantor, kalau perlu diskusi dengan saya," katanya.

Ansar menambahkan, harusnya Wakil Gubernur melakukan evaluasi ke OPD-OPD. Dimana masih banyak instansi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat masih belum maksimal.

"Tak perlu menyebut kalau saya tak memberi tugas ini dan itu. Semua sudah diatur di dalam Undang-Undang. Saya inikan pemimpin yang sudah cukup lama memimpin. Tapi kalau semua disegmentasikan begitu, susah jadinya," pungkas Ansar. 

Selanjutnya, sikap Ombudsman Kepri....

 

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari menyayangkan adanya kegiatan kampanye politik oleh pejabat di sekolah. Menurutnya semua sekolah harus steril dari kepentingan-kepentingan berbau politik.

”Pada pasal 280 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada tiga tempat yang dilarang diakses berkampanye oleh Peserta Pemilu yakni tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah. Memang betul saat ini belum masuk masa kampanye tapi ini dapat dimaknai boleh berkampanye di sekolah," ujar Lagat ketika dihubungi, Jumat (11/11/2022).

Baca: Ombudsman Kepri: Pejabat Tak Boleh Kampanye Politik di Sekolah

Menurutnya, setiap pejabat tetap bisa berkunjung ke sekolah-sekolah sepanjang memang menjalankan tugas tanpa muatan politis, tanpa menggunakan atribut partai dan secara langsung meminta dukungan politik.

”Provinsi Kepri kan kental dengan kearifan lokal budaya Melayu yang menjaga keadaban dan kesantunan kehidupan bermasyarakat. Kami berharap agar para politisi di Kepri tidak menghalalkan segala cara untuk pencitraan dengan memanfaatkan fasilitas yang dilarang diakses untuk berkampanye,” katanya.

Lagat meminta penyelenggara fasilitas yang dilarang untuk diakses berkampanye, berani menolak kedatangan pejabat apabila tidak terkait langsung akan tugas dan fungsinya.

”Penyelenggara, tidak hanya sekolah, tapi seluruh penyelenggara fasilitas yang tidak boleh digunakan untuk berpolitik, jangan takut untuk menolak. Siapapun itu, mau itu Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Bupati dan DPRD atau pengurus partai politik, jika ada muatan politis dan minta dukungan politis, harus ditolak,” tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews