Masuk Secara Ilegal, Satgas PMK Bintan Pulangkan 7 Ekor Kambing dari Batam

Masuk Secara Ilegal, Satgas PMK Bintan Pulangkan 7 Ekor Kambing dari Batam

Ketujuh ekor kambing yang masuk secara ilegal ke Bintan, sebelum dipulangkan ke Batam. (Foto: ist)

Bintan, Batamnews - Sebanyak 7 ekor kambing dari Kota Batam masuk secara ilegal ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kambing tersebut dibawa ke salah satu kandang yang berada di Bukit Tengkorak, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, drh. Iwan Berri Prima, membenarkan adanya hewan ternak yang dimasukkan secara ilegal dari Batam ke Bintan. Hal itu diketahuinya dari laporan masyarakat Kecamatan Gunung Kijang.

"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Bintan langsung ke lokasi kandang ternak Selasa (8/11/2022) pagi," ujar Iwan, Rabu (9/11/2022).

Setelah dicek di kandang yang berada di Desa Gunung Kijang tersebut ditemukan ada 7 ekor kambing yang terdiri dari 2 ekor jantan dan 5 ekor betina.

Dari keterangan peternaknya, bahwa kambing jenis PE itu berasal dari Barelang Kota Batam. Kemudian dibawa ke Pelabuhan Tebing Tinggi Kota Batam lalu diseberangkan dengan kapal ke Kabupaten Bintan melalui Pelabuhan Tanjung Talok, Kecamatan Seri Kuala Lobam. 

"Setibanya di Tanjung Talok kambing dibawa ke lokasi kandang di Kampung Bukit Tengkorak, Desa Gunung Kijang, kecamatan Gunung Kijang," jelasnya.

Kambing tersebut kemudian dicek dan dinyatakan kondisinya sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis PMK. Meskipun demikian, kambing itu tetap ditolak keberadaannya dan harus dikembalikan ke daerah asal.

Proses pengembalian kambing itu dilakukan bersama Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang dengan diangkut ke mobil pikup lalu menuju ke Kecamatan Bintan Utara. 

Sesampainya di sana, diseberangkan dengan kapal Roro di Pelabuhan ASDP (Roro) Tanjunguban menuju Pelabuhan Punggur Kota Batam.

"Jam 2 siang hari itu juga 7 ekor kambing diseberangkan dari Tanjunguban ke Batam," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas PMK Bintan, Rony Kartika mengatakan kambing yang dimasukan secara ilegal itu sudah dideportasi ke daerah asalnya di Kota Batam. 

Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas Hewan Rentan PMK, dari Zona Merah ke Zona Hijau Dilarang.

"Sebenarnya bisa dipidanakan bagi yang memasukan secara ilegal. Sanksi pidananya ada di Undang-Undang (UU) Karantina Nomor 21 Tahun 2019," sebut Rony yang menjabat sebagai Pj Sekda Bintan tersebut.

Namun atas pertimbangan Satgas PMK Bintan disepakai tidak meneruskan kasus ini ke pidana. Karena pemilik hewan ternak  hanya berniat untuk beternak kambing dan tidak menjadi pedagang atau tidak menjualbelikan kambing yang diselundupkan tersebut.

"Ini kasus pertama di Bintan. Namun jika ini terulang kembali dilain waktu, kita tidak dapat beri ampun lagi tapi langsung mengambil tindakan pidana," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews