DPRD Karimun Sahkan Perda Laporan Keuangan Daerah

DPRD Karimun Sahkan Perda Laporan Keuangan Daerah

Pengesahan Perda Laporan Keuangan Daerah di DPRD Karimun. (Foto: ist)

Karimun - Sempat molor satu jam karena tidak memenuhi kuorum, akhirnya delapan fraksi di DPRD Kabupaten Karimun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang laporan keuangan daerah, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Disahkannya Perda laporan keuangan daerah tersebut, dilakukan dalam sidang paripuran di ruang rapat paripurna, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Yusuf Sirat, Senin (19/8/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Sebelum dimulainya sidang paripurna yang semula dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Namun jumlah anggota DPRD yang hadir masih belum mencukupi untuk mengesahkan ranperda tersebut, sehingga terpaska menunggu hingga pukul 11.00 WIB hingga mencapai kuorum, yang pada akhirnya mencapai hampir 20 orang anggota DPRD hadir.

Usai sidang paripurna pengesahan Perda laporan keuangan daerah tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Yusuf Sirat mengatakan, Perda tersebut harus di registrasi terlebih dahulu dan harus dievaluasi oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui Biro Hukum.

"Alhamdulillah setelah kita sahkan Perda laporang keuangan daerah hari ini, mudah-mudahan pemerintah daerah dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dengan berpedoman kepada perda yang telah kita sahkan, berdasarkan Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah," ujar Yusuf Sirat.

Mengenai pengawasan DPRD terhadap perda yang sudah disahkan, Yusuf Sirat mengaku tidak ada masalah sehingga anggaran yang tercermin dalam APBD 2021 dan 2022, masih tetap berpedoman pada Permendagri nomor 77, sementara pemerintah daerah masih menggunakan perda yang lama.

"Setelah terbitnya APBD 2023 kita akan gunakan perda pengelolaan keuangan yang baru," jelas Yusuf Sirat.

Dia mengatakan, fokus dari Perda laporan keuangan daerah mencakup pengelolaan keuangan, tata cara penyampaian rancangan perda APBD, pegelolaan laporan dan banyak lagi.

Sebelum adanya perda tersebut, Yusuf Sirat mengaku bahwa Pemda Karimun berpedoman pada perda yang lama, namun kemudian terjadi perubahan setiap tahunnya.

"Boleh dikatakan setiap tahun Perda nya beruba terus. Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi yang diubah. Dulu ada Peraturan Menteri (Permen), lalu diperkuat oleh Perbup, sekarang sudah kita sesuaikan dengan amanah Perda. Insyaallah mungkin ini lebih permanen dari sebelumnya, akan jadi pedoman untuk kita melakukan penyusunan APBD dan lain sebagainya," terangnya.

Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, setelah disahkannya Ranperda tersebut menjadi Perda laporan keuangan daerah, maka diharapkan bahwa menjadi kewajiban pemerintah daerah, dalam memenuhi amant yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019, dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020, tentang pembuatan atau pembentukan Perda tentang laporan keuangan daerah.

"Dengan disahkannya Perda tentang laporan keuangan daerah ini dan sudah disahkan, berarti kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi aturan tadi yang sudah digariskan, agar keuangan daerah semakin baik, semakin efektif, efisien, akuntabel, dan memiliki asas manfaat untuk masyarakt," kata Rafiq.

Rafiq juga meminta kepada seluruh perangkat daerah yang mengelolaan keuangan daerah, agar dapat memberikan informasi keuangan daerah kepada masyarakat secara transparan, dan masyarakat dapat memperoleh informasi tentang laporan keuangan daerah.

"Sehingga dapat diketahui arah proses dan kebijakan pembangunan daerah yang dilakukan, sebagaimana diamanahkan didalam Perda laporan keuangan daerah. Maka dari itu pemerintah daerah berterimakasih kepada Ketua DPRD, para wakil Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karimun yang telah membentuk Pansus dan telah mengesakan Ranperda ini menjadi Perda," pungkasnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews