Pura-pura Jadi Nelayan, Penyelundup PMI Ilegal di Batam Ditangkap Polisi

Pura-pura Jadi Nelayan, Penyelundup PMI Ilegal di Batam Ditangkap Polisi

Dua pelaku penyelundup PMI Ilegal diamankan Ditpolairud Polda Kepri.

Batam, Batamnews - Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap dua pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Perairan Pulau Putri, Kota Batam. Mereka diamankan pada Senin (31/10/2022) lalu.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, dalam aksinya para pelaku melakukan dengan modus sebagai nelayan.

"Ada 6 orang korban bersama pelaku yang kita amankan," katanya, Jumat (4/11/2022).

Para korban merupakan laki-laki. Mereka berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ditemukan, para korban dan pengemudi speed boat tidak membawa barang berlebihan untuk meyakinkan petugas.

Baca juga: Cuma Ada 4 Perusahaan Resmi Penyalur PMI Legal di Batam

Keenam penumpang hanya menggunakan baju dan celana yang melekat di badan serta membawa alat pancing. Dua pelaku yang diamankan berinisial MT sebagai pengemudi speedboat. Lalu TA sebagai penampung.

"Yang punya ide (mengelabui petugas dengan jadi nelayan) ini TA. Tapi akhirnya ketahuan karena ada salah satu korban yang mengaku akan ke Malaysia kepada petugas," ujar Boy.

Selain dua pelaku itu, polisi juga tengah memburu dua orang yang melakukan penjemputan dan mengoordinir pelaku berserta para PMI ilegal yang diberangkatkan itu.

"Mereka ini dapat upah berbeda, MT yang mengemudikan kapal dapat upah Rp 100 ribu per orang. Sedangkan TA yang menjadi penampung, mendapatkan upah Rp 200 ribu per orangnya. Sepertinya mereka dijanjikan upah tambahan oleh pelaku yang masih kita kejar, setelah berhasil akan ditambah," ujar dia.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya terancam dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews