Cuma Ada 4 Perusahaan Resmi Penyalur PMI Legal di Batam

Cuma Ada 4 Perusahaan Resmi Penyalur PMI Legal di Batam

DPRD Batam bersama Polisi, Imigrasi, BP2MI dan unsur lainnya menggelar RDP terkait TPPO.

Batam, Batamnews - Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), jadi salah satu laluan yang terbilang mulus bagi para pelaku perdagangan manusia untuk melancarkan aksi membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara tetangga, Malaysia hingga Singapura.

Maraknya kasus perdagangan manusia atau human trafficking menjadi sorotan serius oleh Ketua DPRD Batam, Nuryanto. Dia mendesak instansi terkait untuk menindak tegas para pelaku.

"Dengan adanya 21 kasus penangkapan dari Januari sampai Oktober, kami menekankan Imigrasi Batam untuk tidak melayani PMI yang non-prosedural," kata dia saat RDP bersama instansi terkait persoalan itu, Rabu (2/11/2022).

Kapasitas Imigrasi, kata dia, hanya dalam hal pelayanan. Seperti masalah dokumen keberangkatan berupa paspor, penangkalan atau pelarangan keberangkatan dan memastikan setiap yang bepergian mengantongi tiket.

Baca juga: Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Hotel Ramayana Batam

"Ending pointnya adalah kami minta Imigrasi tidak melayani pengiriman PMI yang tak lengkap administrasi," ujar Cak Nur, sapaan akrabnya.

Begitu juga dengan aparat kepolisian. Ia ingin penindakan terhadap para pelaku perdagangan manusia itu segera ditangkap sampai ke akar.

Soal adanya dugaan oknum yang 'bermain', polisi telah mengklarifikasi jika hal itu tidak terbukti. Cak Nur menyebut, jika aparat tak ingin dicurigai atas kasus pelanggaran berat HAM itu maka segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Aparat kalau tidak mau dibilang bermain, ya, harus bertindak tegas. Di sisi lain juga, fungsi pengawasan juga ada pada masyarakat," ujarnya.

 

4 Perusahaan Legal Penyalur PMI di Batam

Dari data BP2MI, di Kepri tepatnya Batam hanya ada 4 perusahaan resmi yang boleh menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri. Diantaranya yakni, PT PSB, PT Sansan, PT Al Qurni dan PT Trias. Selain dari pada itu dapat dipastikan penyalur ilegal.

"Kita juga minta pemerintah memberikan kemudahan untuk warga dalam pengiriman (PMI) itu bisa legal. Tingkat kesulitannya ada pada pengurusan administrasi," kata Cak Nur.

RDP Dilangsungkan Secara Tertutup

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengiriman PMI yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Batam itu dilakukan secara tertutup. RDP berlangsung selama sekitar 90 menit, dimulai pada pukul 15:00 WIB. Di dalam ruangan ada perwakilan dari Polresta Barelang, Imigrasi Batam, BP2MI, dan lain-lain.

Diskusi terdengar samar, pasal pintu ruangan tertutup. Beberapa staf di Setwan Batam menegah jurnalis untuk melakukan peliputan, akan tetapi hanya memperbolehkan untuk mengambil dokumentasi foto dan video sekitar 5 menit.

"Rapat tertutup. Tunggu selesai saja, ya. Nanti baru langsung wawancara," kata salah seorang staf di DPRD Batam.

Ditanyai mengapa dilakukan RDP secara tertutup, Cak Nur mengatakan hanya ingin mendapat informasi awal mengenai seluk-beluk isu tersebut karena ia tak banyak tau persis soal pengiriman PMI ilegal.

"Rapat tertutup karena ingin tau isu tersebut, soalnya saya tak begitu mengetahui persis masalah maraknya pengiriman PMI ilegal lewat Batam ini. Setelah itu baru kita dudukkan bersama," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews