Perampokan Kedai di Tanjungpinang: 1 Pelaku Ditangkap Bersama Istrinya, Hasil Rampok Digadai

Perampokan Kedai di Tanjungpinang: 1 Pelaku Ditangkap Bersama Istrinya, Hasil Rampok Digadai

Aksi perampokan sebuah kedai di Tanjungpinang yang terekam CCTv. (Foto: ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Polisi meringkus pelaku perampokan sebuah kedai di Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang rekaman videonya sempat viral beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial SS, ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Polsek Tanjungpinang Kota dan Subdit Jatanras Polda Kepri di kawasan Melchem, Batuampar, Batam.

"Tersangka ditangkap di Batam pada Sabtu (29/10/2022)," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes H. Ompusunggu, Selasa (1/11/2022).

Ia mengatakan SS merampok sebuah kedai di Jalan Pelantar 2, Tanjungpinang pada pukul 4.30 WIB, Senin (24/10) lalu. Pemilik kedai bernama Yap Siok Teng menjadi korban perampokan tersebut. 

Awalnya, satu orang pelaku masuk ke dalam kedaiberpura-pura menanyakan harga kerupuk ikan. Saat dilayani, tiba-tiba datang satu orang pelaku lainnya yang memiting perempuan pemilik kedai dari belakang.

"Pelaku satu masuk dan memiting korban dari belakang, kemudian pelaku yang pertama tadi  membuka laci meja kasir dan mengambil uang di dalam laci, kemudian menarik kalung emas di leher korban dan cincin emas di jari manis tangan kiri korban," kata dia. 

Baca: Dua Rampok Kejam Piting Nyonya Pemilik Kedai di Tanjungpinang Terekam CCTV

Setelah berhasil melakukan aksi perampokan itu, keduanya pun kabur menggunakan sepeda motor. 

"Langsung kita lakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan pelaku SS berhasil kita amankan, dirinya juga mengakui telah merampok kedai itu," sebutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, SS menggadaikan barang bukti berupa satu buah cincin emas di Pegadaian UPC Sei Tering, Kota Batam. Sementara kalung emas hasil kejahatan itu digadaikan oleh sang istrinya berinisial H di Pegadaian Jalan Gatot Subroto, Tanjungpinang.

"Istrinya juga kita jadikan tersangka, ia turut membantu kejahatan," terangnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni sepeda motor Mio M3 warna merah, 1 lembar bukti pegadaian Sei Tering senilai Rp 700 ribu, satu buah hp merk Oppo, satu buah hp merk Redmi 9A, satu buah surat gadai serta uang tunai Rp 4,5 juta.

Saat ini, SS dan istrinya ditahan di Polsek Tanjungpinang Kota. Polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews