Pernyataan Lengkap BPOM RI soal Kecap-Saus ABC Ditarik Singapura

Pernyataan Lengkap BPOM RI soal Kecap-Saus ABC Ditarik Singapura

Kepala BPOM RI Penny K Lukito

Jakarta - Otoritas Keamanan Pangan Singapura atau Singapore Food Agency (SFA) menarik tiga produk dari peredaran, dua di antaranya adalah produk asal Indonesia yaitu ABC kecap manis dan ABC saus sambal ayam goreng, pada Selasa (6/9/2022) lalu.

Penarikan produk tersebut lantaran mengandung alergen berupa sulfur dioksida dan asam benzoat yang tidak tercantum pada label kemasan produk. Meskipun demikian, SFA menambahkan bahwa kandungan alergen yang ditemukan masih dalam batas wajar dan sesuai standar pangan, tetapi produk tersebut tetap harus ditarik lantaran tidak mencantumkan label kandungan alergen.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memberikan penjelasan terkait kekhawatiran keamanan kedua produk tersebut.

Baca juga: Singapura Tarik Produk Kecap Manis dan Saus Sambal ABC Asal RI, Ada Apa?

"Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia yang ditutup dengan label Berbahasa Inggris dengan informasi tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergan sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat," Tulis BPOM.

BPOM menambahkan bahwa produk yang diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan produsen Indonesia, PT Heinz ABC Indonesia. Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Ceritificate atau Ceritificate of Free Sale untuk pemasukan produk pangan ke Singapura.

Kedua produk tersebut telah lolos evaluasi keamanan BPOM dan mendapatkan surat izin edar di Indonesia. Keterangan alergan juga tercantum pada label kemasan produk keduanya.

Baca juga: BPOM Batam Sita Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp 35 Juta

"BPOM secara terus menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana produk pangan olahan, termasuk pengawasan label dan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan kesehatan masyarakat," kata BPOM.

Selanjutnya: Pernyataan lengkap BPOM terkait penarikan dua produk tersebut..

 

1. Berdasarkan rilis SFA tersebut, terdapat 2 (dua) produk asal Indonesia yaitu ABC Sweet Soy Sauce dan ABC Sambal Ayam Goreng Sauce yang ditarik dari peredaran karena tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk.

2. SFA menyatakan bahwa keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi.

3. Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat. Produk diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen.

4. Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura.

5. Tidak terdapat perbedaan regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal.

6. Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia. Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews