Saat Bharada E Sadar Aksi Tembak Brigadir J Tindakan Overmacht

Saat Bharada E Sadar Aksi Tembak Brigadir J Tindakan Overmacht

Lirikan Ferdy Sambo Bikin Bharada E Gemetar. yt/Polri TV/Radio 

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan Bharada Richard Eliezer atau Bhrada E menjadi Justice Collaborator (JC) pada Senin (15/9) lalu. Namun sebelum permohonan tersebut diterima, pihak LPSK sempat mengingatkan Bharada E agar tidak mempertahankan laporan awalnya yang dibuatnya.

Wakil ketua LPSK Edwin Partogi, kerap mengingatkan Bharada E bahwa dalam laporan awal ke kepolisian tidak bisa membantunya lepas dari bayang-bayang jeratan hukum.

Adapun laporan awal Bharada E adalah telah terjadi aksi baku tembak menembak dengan Brigadi Yoshua atau Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Buka Mulut, LPSK Klaim Ketahui Motif Pembunuhan Brigadir J

Ia melanjutkan, saat Bharada E ajukan Justice Collaborator pada Senin (8/8), namun masih kukuh pada kronologi di skenario awal.

"Saya hanya ingatkan dia, bahwa kontruksi yang dia pakai itu tidak bisa dia pakai untuk melindungi dirinya dari jerat hukum," ucap Edwin dalam acara diskusi 'Obstruction of Justice' terjalnya proses pencarian keadilan kasus Yoshua di Hotel Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Di pertemuan tersebut Bhrada e kerap mempertanyakan tindakan dirinya dikategorikan sebagai 'overmacht'.

"Ini agak unik, Bharada E tahu istilah overmacht dari mana, orang yang tahu ini kan orang yang belajar hukum," tutur Edwin.

Baca juga: Terungkap Percakapan Terakhir Sambo, Brigadir J dan Bharada E Sebelum Penembakan

Adapun overmacht yang dimaksud adalah suatu bentuk tindakan atau perbuatan yang dilakukan secara sadar dalam keadaan terpaksa atau tertekan.

Bahkan Edwin mengaku heran ketika Bharada E mempertanyakan hal tersebut. Karena pada saat itu Bharada E sudah mulai ragu dari keterangan laporan awalnya.

"Dia bertanya pada LPSK, 'perbuatan saya ini overmacht kan?' Pertanyaannya sih baik-baik saja. Tapi ketika dia yang bertanya jadi aneh buat kami. Ini bharada tahu soal overmacht dari mana, sepertinya dia butuh suggest untuk mengatakan bahwa dia tidak bisa dipidana," terang Wakil Ketua LPSK.

Lebih lanjut, Edwin sempat merasa tidak tahan dengan keterangan Bharada E yang masih mempertahankan keterangan awalnya. Hingga akhirnya dirinya memperingati Bharada E hanya terdapat satu cara supaya dirinya merasa aman yaitu dengan menjadi JC.

"Sampai kemudian saya tidak tahan dengan keterangan awal yang disampaikan, saya sampaikan kepada Bharada E, "Richard, saya sarjana hukum saya pengacara, kalau kamu bertahan dengan kontruksi yang kamu sampaikan tadi, saya bisa sampaikan kepada kamu, bahwa tembakan pertamamu itu overmacht," jelas Edwin.

"Tembakan kedua dan ketigamu mungkin overmacht, tapi tembakan 4 dan 5-mu tidak bisa. Tidak lama lagi kamu akan jadi tsk, dan LPSK hanya bisa lindungi kamu kalau kamu jadi justice Collaborator'," tambahnya.

Edwin mengaku ucapannya tersebut bukan bersifat memksa agar Bharada E bisa menjadi JC. Melainkan pihaknya hanya mengingatkan Richard tidak bisa terus menerus mempertahankan laporan awalnya.

"Kemudian selang waktu berapa hari ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ketika diumumkan kapolri penetapan FS tersangka, informasinya diperoleh dari Bharada E. Bharada E dimotivasi karena ingin menjadi justice collaborator," kata Wakil Ketua LPSK.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews