Jelang Sidang Ferdy Sambo, dari Streaming hingga Pengamanan

Jelang Sidang Ferdy Sambo, dari Streaming hingga Pengamanan

Ferdy Sambo. (ist/detikom)

Jakarta, Batamnews - Ferdy Sambo bakal menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J besok. Sidang akan disiarkan secara streaming hingga ada pengamanan tertutup bagi jaksa.

"Tidak ada persiapan dan pengamanan khusus, karena perkara sudah di pengadilan, tentu yang mempunyai kewenangan untuk pengamanan sesuai dengan SOP yang berlaku di Pengadilan, untuk Jaksa Penuntut Umum kita siapkan pengamanan tertutup," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (16/10/2022).

Ketut mengatakan jaksa yang dipilih untuk menangani kasus Sambo merupakan jaksa yang mempunyai pengalaman dan dedikasi dalam penanganan perkara. Kejaksaan mempersilakan masyarakat mengawasi jalannya persidangan.

Baca juga: Serangan Balik Bharada E Usai Dituding Ferdy Sambo

"Masyarakat dan media serta semua kalangan dapat mengawasi dan mengawal perkara ini sampai akhir, semoga sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," katanya.

Sementara itu, kejaksaan akan melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum nantinya melakukan tuntutan maksimal.

"Mengenai tuntutan maksimal, tentu semua tergantung dari fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, tugas jaksa penuntut umum di sini mewakili negara, pemerintah, masyarakat, dan korban tentu saja akan profesional dalam menangani perkara tersebut," ujarnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf, Pengacara Keluarga Brigadir J: Sudah Terlambat

Streaming

Sementara itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mengatur pengunjung sidang Sambo karena kapasitas ruangan yang terbatas.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan kasus Ferdy Sambo ini begitu menyita perhatian publik. Pihaknya pun memutuskan untuk menyediakan TV pool agar publik tetap bisa menyaksikan persidangan.

"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV pool, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).

 

Djuyamto mengatakan kapasitas ruangan sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat terbatas, yaitu maksimal 50 orang. Atas dasar itulah, PN Jaksel akan membatasi pengunjung sidang.

Selanjutnya, awak media yang akan meliput persidangan kasus Ferdy Sambo dkk akan diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai. Sementara itu, saat sidang berlangsung, awak media hanya bisa menyaksikan melalui TV pool yang disediakan di wilayah PN Jaksel.

Kamera Pengawas

Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang Ferdy Sambo dkk di kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua. Salah satu pemantauan dilakukan dengan memasang kamera saat persidangan berlangsung.

"(Kamera) itu salah satu strategi pemantauan. Jadi tidak hanya personel TAMPAK dan KY saja yang mengawasi, tapi juga ada personel yang tidak tampak ikut mengawasi jalannya persidangan atau lokasi mana pun. Mata KY akan memantau perkara ini secara dekat," ujar juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting kepada wartawan di gedung KY, Jumat (14/10/2022).

Pemantauan lain juga dilakukan guna menjaga kemandirian hakim. Dia menilai persidangan kasus Sambo dkk ini perlu pengawasan terhadap hakim agar tidak melakukan pelanggaran etik.

"Pemantauan dilakukan untuk tujuan menjaga kemandirian hakim. Jadi ada dua tujuan, pertama adalah pengawasan terhadap perilaku hakim agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua dalam konteks advokasi agar hakim menjaga kehormatannya, baik dari intimidasi maupun iming-iming," ungkapnya.

Miko mengatakan KY sudah membentuk tim khusus untuk memantau dan mengawasi jalannya persidangan Sambo dkk.

"Ada dua tim yang terbagi dalam satu pemantauan dan pengawasan, satu lagi pemantauan dalam per advokasi. Tim tersebut akan hadir di persidangan dari waktu ke waktu, itu yang pertama. Yang kedua, ada tim yang bertugas memonitor secara tidak tampak. Itu untuk mengumpulkan informasi, keterangan, memantau secara dekat dan melihat perilaku perilaku hakim," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang untuk perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Senin (10/10/2022), sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo cs itu akan mulai digelar Senin pekan depan (17/10/2022).

Kabar itu juga dikonfirmasi oleh pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyebut kalau sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews