Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo

Febri Diansyah saat menjadi juru bicara KPK. (Foto: ist)

Jakarta - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah bergabung ke dalam tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Terkait hal ini, Febri mengaku sudah diminta bergabung jadi tim hukum membela Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu.

"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," kata Febri dilansir Suara.com, Rabu (28/9/2022).

Baca: KPK Cari Jubir Baru, ke Mana Febri Diansyah?

Febri sempat menjelaskan singkat alasan bergabung dan telah pula menyampaikan langsung kepada Putri bahwa akan mendampingi secara objektif.

"Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," imbuhnya.

Baca: Misteri Kejujuran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebagaimana diketahui, istri dari bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijerat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pemeriksaan kesehatan telah dilakukan kemarin terhadap Putri. Kekinian, tengah berlangsung pemeriksaan terhadap kondisi psikologisnya.

"Kemarin sudah dilaksanakan uji kesehatan dari sisi fisik. Dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter. Nanti hasilnya disampaikan ke penyidik," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Baca: Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Janggal di Mata Netizen

Saat ditegaskan apakah Putri akan ditahan setelah dinyatakan sehat, Dedi berdalih tak mau berandai-andai.

Menurutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka nantinya keputusan untuk menahan atau tidak merupakan wewenang dari pihak Kejaksaan Agung RI.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews