Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba, Gajinya Tembus Puluhan Juta

Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba, Gajinya Tembus Puluhan Juta

Irjen Teddy Minahasa Putra (Dok. Istimewa)

Jakarta - Irjen Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap terkait narkoba. Jika dilihat beberapa bulan ke belakang, ia pernah mengungkap kasus sabu terbesar dalam sejarah Polda Sumbar.

Perlu diketahui, Irjen Teddy tengah dalam proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta, di mana sebelumnya ia menduduki posisi sebagai Kapolda Sumatera Barat. Ia juga disebut-sebut sebagai Kapolda terkaya dengan total harta Rp 29 miliar menurut catatan LHKPN per 26 Maret 2022.

Dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), yakni posisi jajaran atas berlambangkan dua bintang emas, tentu ia mendapat berbagai fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang relatif besar.

Baca juga: Respons Polri soal Dugaan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Irjen Teddy Minahasa masuk golongan IV dengan pangkat Irjen Pol, di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3.393.400-5.576.500

Selanjutnya, mengutip laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Irjen Teddy tergolong dalam kelas jabatan 17. Sebagai seorang Irjen dengan kelas jabatan tersebut, besaran tukin yang diperoleh sebesar Rp 29.085.000.

Baca juga: Ahmad Sahroni Sebut Irjen Teddy Minahasa Diduga Ditangkap

Jadi, berdasarkan hitungan tersebut Irjen Teddy Minahasa berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews