Rizky Billar Berstatus Tersangka KDRT, Hotma Sitompoel: Belum Ditahan

Rizky Billar Berstatus Tersangka KDRT, Hotma Sitompoel: Belum Ditahan

Rizky Billar. (Instagram/@rizkybillar)

Dodo

Jakarta - Rizky Billar resmi berstatus tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadapi istrinya, Lesti Kejora

Rizky terpaksa menginap di kantor polisi usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10/2022).

Menurut kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel, Rizky belum ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini.

Baca: Bantah KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Jelaskan soal 'Bantingan' Versinya

Menurutnya, pihak kepolisian belum memberikan informasi terkait penahanan.

"Belum ada penahanan. Belumlah (ditahan), sudah dini hari," kata Hotma dilansir kumparan, Kamis (13/10/2022).

Hotma menyebut dirinya akan mengupayakan perdamaian dalam kasus ini. Ia berharap Billar dan Lesti pada akhirnya bisa berdamai.

"Kami orang yang suka berdamai, dalam pembelaan kami selalu menyertakan kedamaian," tutupnya.

Baca: Beda Sikap Rizky Billar dan Lesti Kejora di Tengah Masalah KDRT

Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :