Catat Nih! Cek Kesehatan Mental di Puskesmas Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Catat Nih! Cek Kesehatan Mental di Puskesmas Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Bertepatan dengan Hari Kesehatan Mental Sedunia di 10 Oktober, tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui prosedur memeriksakan kondisi psikis secara gratis dan mudah.

Bahkan, layanan kesehatan mental bisa diakses melalui BPJS Kesehatan, loh. Artinya, masyarakat bisa mendapatkan akses layanan kesehatan mental dengan mendatangi langsung fasilitas kesehatan terdekat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyebut semua layanan kesehatan mental bisa dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan kerja sama BPJS Kesehatan.

"Kalau cek kesehatan mental bisa di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya melansir detikcom, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Tidak Pernah Sakit, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

"Setiap peserta pasti terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama, bisa dicek di kartu BPJS masing-masing. Untuk fasilitas kesehatan baik tingkat pertama atau RS bisa cek di website BPJS Kesehatan. Ada menu tersendiri," lanjut dia.

Senada, hal serupa diutarakan dokter spesialis paru dr Erlina Burhan, Msc, SpP(K) saat ditemui di RSUI, Depok, Jawa Barat, Senin (10/10/2022). Ia yang menyoroti pentingnya kesehatan mental pada pengidap tuberkulosis merinci beberapa cara melakukan tes kesehatan mental melalui BPJS Kesehatan.

"Tinggal daftar ke rumah sakit, tinggal sampaikan keluhan, nanti kan akan diarahkan," sebut dr Erlina.

Tidak hanya melalui BPJS Kesehatan, dr Erlina juga menyebut layanan kesehatan mental bisa diakses gratis dengan hanya mendatangi puskesmas dan menyampaikan keluhan.

"Di puskesmas juga ada program kesehatan mental, bahkan ada petugas atau perawat kesehatan jiwa," katanya.

Baca juga: Tiga Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak via Online, Tak Perlu ke Kantor Cabang

Langkah Detail Cek Kesehatan Mental Via BPJS Kesehatan

1. Menyiapkan persyaratan seperti kartu BPJS Kesehatan atau KIS, fotocopy kartu BPJS Kesehatan atau KIS, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, hasil diagnosis dokter. Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut (jika dibutuhkan).

Mendatangi faskes pertama bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, dan rumah sakit.
Melakukan konsultasi langsung di faskes tersebut.
Mengambil rujukan obat. Selama konsultasi, psikolog akan melakukan pemeriksaan keluhan dan serangkaian tes untuk menentukan diagnosa. Jika dilakukan rawat jalan, psikiater biasanya akan memebrikan obat khusus. Namun, bila perlu penanganan lebih lanjut, psikiater akan memberikan rujukan ke faskes lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews