Polisi Dalami KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejadian Berulang

Polisi Dalami KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejadian Berulang

Rizki Billar dan Lesti Kejora

Jakarta - Pedangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam.

Mengenai tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap sang istri apakah kejadian berulang, polisi masih mendalami hal tersebut.

"Kalau itu tetap kita dalami, kapan atau masih berulang atau tidak itu nanti penyidik yang tahu," kata AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Bos DNA Pro Ngaku Beri Duit Sekoper ke Rizky Billar-Lesti Cuma Demi Konten

Mengenai detail KDRT yang diduga dilakukan terhadap Lesti Kejora, penyidik nantinya akan memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," tutur AKP Nurma Dewi.

Mengenai bagian tubuh mana dari Lesti Kejora yang diduga mengalami kekerasan, polisi belum dapat mengungkapkan hal tersebut.

"Ya nanti kita lihat dulu dari visum, biar jelas fakta otentiknya," ujar AKP Nurma Dewi.

Baca juga: Warganet Heboh, Lesti Kejora Masuk 5 Besar Wanita Tercantik di Dunia

"Kita harus visum dulu jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," sambungnya.

Dalam waktu dekat, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk para saksi kejadian serta Rizky Billar sebagai terlapor.

"Untuk penjadwalan nanti, penyidik yang minta keterangan," ucap AKP Nurma Dewi.

"Saksi nanti yang terkait dengan kasus ini pasti dipanggil," imbuhnya.

 

Atas laporan ini, Rizky Billar terancam hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU no 23 Tahun 2004, paling tinggi 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews