Bripka RR Ubah Keterangan dalam BAP Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bripka RR Ubah Keterangan dalam BAP Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sambo-Bripka RR.

Jakarta - Bripka RR alias Ricky Rizal perlahan telah mengungkap dan mengubah keterangan untuk mengakui kejadian yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Dengan mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa waktu lalu.

"Sekitar empat hari yang lalu," kata Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar ketika dihubungi, dikutip Selasa (13/9/2022).

Adapun Erman menjelaskan jika perubahan BAP Bripka RR terkait dengan tidak adanya skenario baku tembak sebagaimana disebutkan dulu antara Brigadir J dengan Bharada E yang diawali tindakan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. "RR Sudah mengubah BAP . Tidak mengikuti Skenario tembak menembak lagi," ucap dia.

Baca juga: Misteri Kejujuran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kendati begitu, Erman menjelaskan meski baru beberapa hari ke belakang Bripka RR menyatakan mengubah BAP. Namun dalam pemeriksaan sebelumnya kliennya memang sudah menjelaskan secara jujur terkait duduk perkara yang diketahuinya.

"Bukan baru sekarang. Sudah hampir tiga Minggu dia sudah berbicara apa adanya di BAP," tuturnya.

Adapun salah satu keterangan yang diungkap Bripka RR, adalah saat insiden berdarah penembakan Brigadir J, di rumah dinas Komplek Perumahan Polri. Posisi Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo berada di dalam kamar. "PC pada saat kejadian tembakan berada dalam kamar," tuturnya.

Baca juga: Isi Pikiran Bripka Ricky saat Diperintah Tembak Mati Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Cerita Bikin Bripka RR Jujur

Sebelumnya, Erman mengatakan jika Bripka RR menceritakan upaya berbagai pihak untuk membuka kejujuran mantan Ajudan Ferdy Sambo itu. Salah satunya dengan mendatangkan pihak keluarga.

"Mungkin dia didatangi keluarga, adik Kandung sama istri agar mereka minta dia bicara benar. Saya bilang ke penyidik untuk apa? Ini untuk mendukung penyidikan lebih lanjut, karena kan di setiap tersangka ada berbeda beda untuk mengungkap kebenaran," tuturnya.

Termasuk kala itu tengah dilakukan pemeriksaan dengan lie detector atau alat pengetes kebohongan.

"Saya sampaikan ini kamu kalau kamu bohong pasti ketahuan karena ini ada alat untuk mendeteksi. Tapi kalau masih ada, kamu jujur. Dia bilang tidak, saya akan bicara benar," ucapnya.

 

"Jadi pemeriksaan interview dia dengan detector nya setengah jam pemeriksaan nya sendiri dua jam yang pakai alat. Sudah ada pengumuman kan, mereka terutama RR yang saya tahu, dia bicara jujur tidak bohong," tambah dia.

Skenario Ferdy Sambo

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. 

Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo. 

Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir Ricky Rizal (RR).

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56. 

Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews