Kejagung Terima Berkas Lima Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua, Termasuk Milik Ferdy Sambo

Kejagung Terima Berkas Lima Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua, Termasuk Milik Ferdy Sambo

Berkas perkara Ferdy Sambo dkk resmi dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. (Foto: Kejagung)

Jakarta - Kejaksaan Agung menerima berkas perkara lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Salah satunya adalah berkas milik Irjen Ferdy Sambo.

Berkas tersebut sempat dikembalikan kepada Bareskrim Polri karena masih ada yang belum dilengkapi. Kini berkas sudah dilimpahkan lagi ke Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut pada Rabu (14/9/2022) lalu.

"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes dikutip dari kumparan, Jumat (16/9/2022).

Baca: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Jadi Korban Pelecehan Brigadir Yosua

Kelima berkas tersebut adalah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Selanjutnya penyidik menunggu jaksa penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap atau (P-21).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

"Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap maka P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara," kata Sumedana.

Baca: Nah, Komnas HAM Sebut Tak Ada Saksi yang Lihat Brigadir Yosua Lecehkan Istri Ferdy Sambo di Magelang

Bila sudah dinyatakan lengkap, maka jaksa segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan.

Selanjutnya...

 

Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, ia juga dijerat dengan kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Ia diduga memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk mengaburkan bukti berupa merusak CCTV. Bahkan ia juga diduga membuat skenario agar pembunuhan Brigadir Yosua tidak terungkap.

Untuk kasus menghalangi penyidikan, Ferdy Sambo dijerat bersama lima orang polisi. Berkas mereka pun sudah berada di tangan jaksa.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews