Bapemperda DPRD Batam Sorot Data Kampung Tua

Bapemperda DPRD Batam Sorot Data Kampung Tua

Rapat paripurna DPRD Kota Batam. (Foto: ist)

Batam - Kajian rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kampung Tua di Batam, Kepulauan Riau masih terkendala. Hal ini yang membuat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam memperpanjang pembahasan ranperda selama 90 hari.

Bampeperda mengaku masih banyak hal yang belum sinkron. Mereka masih melakukan sinkronisasi lebih mendalam dengan beberapa instansi vertikal atas proses penyelesaian kampung tua.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Bapemperda DPRD Batam, Muhammad Mustofa, dalam sidang paripurna, Senin (5/9/2022).

Bapemperda komitmen menuntaskan persoalan lahan dengan merujuk kepada Perda No 3/2021 tentang Rencana Tata Ruang Kota Batam Tahun 2021-2041. 

Disamping itu, Pemko Batam juga telah membuat Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Perwako No 60/2021 itu cakupan wilayah perencanaannya yakni di Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam tahun 2021-2041," ujarnya.

Ketua Bapemperda DPRD Batam, Muhammad Mustofa.

Dengan adanya dua regulasi yang ada tersebut, pemangku kepentingan lebih mampu untuk memudahkan dan menentukan letak tepatnya batas-batas tata ruang dan areal penggunaan tanah, sehingga perkampungan tua yang ada di Batam melihat kondisi faktual yang terjadi.

"Kajian akan permasalahan perkampungan tua seharusnya benar-benar perlu keselarasan yang berbasis kepada kebijakan pemerintah itu menjadi populis atau responsif," kata Mustofa.

Dijelaskan dia, terdapat 3 titik yang saat ini sudah tidak mengalami kendala. Diantaranya di Tanjung Riau seluas 35,49 Ha, Sungai Binti 6,04 Ha, Tanjung Gundap 13,69 Ha, sehingga total keseluruhan yakni 55,22 Ha.

Lalu, terdapat 7 titik pekampungan tua yang masuk dalam kawasan hutan dengan luasan 29,31 Ha yang terbagi atas 7 kampung yakni Teluk Lengung, Tereh, Dapur 12, Tanjong Gundap, Tiawangkang, Setengar dan Belian.

Ada juga 17 titik perkampungan tua yang berada di dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam dengan luas 115,26 Ha dengan perincian yakni: Patam Lestari, Teluk Nipah, Nongsa Pantai, Bakau Sereh, Kampung Melayu, Tanjung Memban, Kampung Sengkuang, Batu Merah, Air Raja, Sei Tering, Bengkong Laut, Bengkong Sadai, Seranggong, Sei Lekop, Dapur 12, Bagan dan Cunting.

(Foto: ist)

Mustofa mengatakan, terdapat perkampungan tua yang tidak sesuai dengan Tata Ruang sebagaimana di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang statusnya masih berada di kawasan hutan namun sudah masuk Daftar Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS), tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan dan sudah diadopsi di RTRW dan RDTR.

Untuk tahun 2022 sendiri kampung yang telah dilakukan proses penerbitan Sertifikat HPL ke BPN yaitu sebanyak 10 titik lokasi diantaranya: Air Raja, Jabi, Patam Lestari, Batu Besar, Dapur 12, Panglong, Kampung Tengah, Tanjung Memban, Sei Tengar dan Bakau Tereh.

"Sementara untuk 19 lokasi lainya akan diupayakan selesai hingga tahun 2023 proses tersebut dilaksanakan secara bertahap mengingat terkendala masalah pengukuran dari Dinas Pertanahan yang tengah menginventarisir titik-titik lokasi kampung tua sebelum mengajukan ke BPN," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews