Daftar Tersangka Suap Penanganan Perkara di MA, Termasuk Hakim Agung

Daftar Tersangka Suap Penanganan Perkara di MA, Termasuk Hakim Agung

ilustrasi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap proses persidangan pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Ketua KPK Firli Bahuri merinci, 10 orang tersebut adalah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap

Selain itu, Firli membongkar peranan mereka. Diketahui terdapat dua golongan peran, pihak pemberi dan penerima. Mereka dijerat dengan sangkaan pasal berbeda.

Dalam kasus ini Hakim Agung Sudrajad, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno. Suap didiga berkaitan dengan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Yosep dan Eko diduga melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan mereka.

Baca juga: Hakim Agung Kena OTT, KPK: Ini Sangat Menyedihkan!

Para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka yang menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK baru menangkap enam dari 10 tersangka. Mereka yang ditangkap akan ditahan 20 hari pertama (23 September hingga 12 Oktober) dalam rangka penyidikan lanjutan. Pertama, ETP ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, kedua, DY ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Ketiga, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Keempat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

 

Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum keempatnya untuk kooperatif menyerahkan diri kepada KPK.

"Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir (menyerahkan diri)," ujar Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Firli mengancam pihaknya akan memburu dan menangkap empat tersangka untuk diseret ke Gedung KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews