Ketahui Tiga Penyebab BSU Rp 600 Ribu Pekerja Tak Cair

Ilustrasi (Foto: pixabay)
Jakarta, Batamnews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu tahap kedua pada minggu ini.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, BSU tahap kedua disalurkan ke 1,3 juta pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp814,8 miliar. BSU disalurkan melalui 5 bank penyalur kemudian ke rekening masing-masing penerima.
"Hingga sore atau malam ini kami yakin sudah tuntas semua penyaluran BSU tahap kedua," ujar Dita melansir CNNIndonesia.com, Selasa (20/9/2022).
Lantas, jika BSU 2022 tak kunjung cair, apa penyebabnya?
1. Tidak memenuhi syarat
Aturan mengenai BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Dalam beleid itu, terdapat beberapa syarat, yakni:
- Penerima merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
- Bergaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap atau setara UMK.
- Terdaftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI/Polri.
2. Pernah menerima bantuan lain
Pemerintah hanya memprioritaskan BSU kepada seseorang yang belum pernah mendapat bantuan lain dari pemerintah.
Permenaker yang ditetapkan pada 5 September 2022 itu juga menyatakan pemberian subsidi gaji diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan ini disalurkan.
3. Data rekening tidak sesuai
Penyebab BSU Rp600 ribu belum juga cair bisa terjadi karena data rekening penerima tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar. Selain itu, BSU ini juga tidak cair jika rekening merupakan duplikasi, dibekukan, tutup atau pasif.
Untuk mengecek daftar pekerja yang berhak menerima BSU, berikut link dan caranya:
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id.
2. Daftar akun.
3. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
4. Setelah login, Anda harus melengkapi profil di akun tersebut.
5. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
6. Cek Pemberitahuan.
Komentar Via Facebook :