Buruan Daftar, Otorita IKN Cari Tenaga Profesional untuk Posisi Ini

Buruan Daftar, Otorita IKN Cari Tenaga Profesional untuk Posisi Ini

Ilustrasi IKN

Batam, Batamnews - Otoritas Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) tengah mencari kalangan profesional untuk mengisi sejumlah posisi kosong dalam organisasi di bawah OIKN. Sehingga, lembaga tersebut bisa beroperasi paling lambat akhir 2022.

Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono mengabarkan, terkait dengan pengisian organisasi, Otorita IKN menjaring individu bertalenta, profesional, serta dengan menerapkan prinsip meritokrasi.

"IKN Nusantara yang ingin kita bangun adalah kota masa depan berkelas dunia. Sehingga diperlukan individu dan organisasi/birokrasi yang lincah dan profesional untuk menjawab tantangan masa depan," ujar Sidik dalam penyampaian tertulis, Minggu (18/9/2022).

Baca juga: Jokowi Pimpin Prosesi Penyatuan Tanah dan Air Nusantara di Titik Nol IKN

Sidik menyampaikan, untuk dasar penetapan struktur organisasi serta pengisian jabatan/perangkat di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN, itu diatur dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022.

"Perangkat organisasi di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN terdiri atas Sekretariat, 7 Deputi, dan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan. Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja," bebernya.

"Merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, paling sedikit 2 Deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur," dia menambahkan.

Baca juga: Jokowi Bakal Lantik Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN

Menurut dia, untuk pertama kalinya pemenuhan sumber daya manusia (SDM) dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dilaksanakan berdasarkan penugasan/penunjukan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala OIKN.

Juga untuk pertama kalinya, pemenuhan kebutuhan jabatan administrator dan fungsional di tahap awal dilaksanakan berdasarkan penunjukan dan pengangkatan oleh Kepala OIKN, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengisian pejabat OIKN diharapkan bisa segera membantu pelaksanaan tugas OIKN dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, dan pengembangan IKN serta Daerah Mitra," tuturnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews