Imigrasi Batam Deportasi 77 WNA Bermasalah Tahun Ini

Imigrasi Batam Deportasi 77 WNA Bermasalah Tahun Ini

Proses deportasi WNA oleh Imigrasi Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Puluhan warga negara asing (WNA) dideportasi Imigrasi Kota Batam sejak awal tahun. Pendeportasian tersebut sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi menyebut sudah 77 WNA bermasalah yang dideportasi pihaknya tahun ini.

"Sesuai dengan hukum Keimigrasian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, kita telah mendeprtasi sebanyak 77 orang Warga Negara Asing yang bermasalah di Kota Batam," ujar Subki, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Imigrasi Dabo Bentuk TIMPORA Awasi Keberadaan Orang Asing di Singkep

Menurutnya, data tersebut ia peroleh sejak terhitung dari bulan Januari 2022 hingga bulan September 2022. 

Rinciannya yakni satu WNA AS, lima WN Filipina, satu WN India, satu WNA Inggris, 11 WN  Malaysia, 23 WN Myanmar, 17 WN Tiongkok, 14 WN Singapura, Dua WN Sri Lanka dan Dua WN Vietnam

"Ke-77 orang tersebut tentunya bermasalah dengan hukum Keimigrasian sehingga mereka kita lakukan deportasi ke negara asalnya," pungkasnya. 

Baca juga: Imigrasi Dabo Luncurkan Layanan Paspor Masuk Desa di Senayang


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews