Warga Batam Keluhkan Macetnya Pelayanan IMB

Warga Batam Keluhkan Macetnya Pelayanan IMB

ilustrasi

Batam, Batamnews - Pelayanan perizinan di Pemko Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak sepenuhnya lancar-lancar saja. 

Buktinya, pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah perorangan hingga saat ini macet karena belum dapat diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang berada di Mall Pelayanan Publik, Batam Center.

Pelayanan IMB yang kini berganti nama menjadi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini pun dikeluhkan warga. Pemko dianggap lamban dalam merespons sektor perizinan yang memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu di Situs kemnaker.go.id

"Saya mau urus IMB yang sekarang sudah ganti jadi PBG, tapi katanya belum bisa karena katanya Perwako belum selesai. Sekarang yang bisa baru IMB untuk usaha," ujar Izhar, seorang warga yang tinggal di kawasan Nagoya, Kamis (8/9/2022).

Dia mengaku sudah melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan. Namun permohonannya masih mandeg, belom diproses hingga hampir satu bulan.

"Kita siap ikuti aturan termasuk membayar biaya izinnya," tambah dia.

Baca juga: Fakta Masjid Tanjak Batam yang Bikin Geger Karena Plafon Runtuh

Izhar pun sangat menyayangkan macetnya layanan perizinan IMB ini. Menurutnya, warga memerlukan IMB untuk melengkapi legalitas rumah yang ditempati dan juga izin tersebut sering diminta sebagai syarat agunan kredit ke bank.

"Saya juga sudah mengakses website SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), tapi tetap tak bisa karena gangguan," kata dia.

Mekanisme baru

Menanggapi mandeknya layanan perizinan ini, Kabid Perizinan DPM-PTSP, Teddy Nuh mengatakan, proses perizinan IMB saat ini harus lewat SIMBG untuk memasukkan permohonan dokumen kelengkapan.

 

"Proses perizinan IMB itu adanya di aplikasi SIMBG dari Kementerian PUPR. Lalu setelah pemohon memasukkan dokumen, maka yang memverifikasi, survei dan perhitungan dilakukan oleh Dinas Cipta Karya," ujarnya.

Teddy melanjutkan, peran DPM-PTSP ialah hanya mengeluarkan IMB saja. Sementara yang memverifikasi dokumen perizinan tersebut ada di Dinas Cipta Karya.

"PTSP ini bagian ujungnya saja. Kalau sudah masuk di SIMBG, pemohon bisa bawa buktinya ke Cipta Karya," pungkas dia. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews