Mantan Gubernur Jambi Zomi Zola hingga Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Mantan Gubernur Jambi Zomi Zola hingga Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. (Foto: Suara.com)

Jakarta, Batamnews - Sejumlah narapidana (Napi) koruptor bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (6/9/2022).

Adapun nama-nama tenar yang bebas dari Sukamiskin di antaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan soal bebasnya napi tipikor tersebut. Menurutnya, ada sejumlah napi yang hari ini bebas.

"Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang," ujar Elly dikutip dari detikJabar.

Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Sherrin Tharia Ceraikan Zumi Zola

Elly tak menyebutkan secara rinci siapa saja yang bebas dari Lapas Sukamiskin. Namun ada beberapa napi yang sempat menjabat di pemerintahan.

"Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola," kata dia.

Menurut Elly, mereka bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.

"Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis," katanya.

Selain mereka, ada mantan Gubernur Banten Ratu Atut, eks Jaksa Pinangki, mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap bawang putih Mirawati Basri, yang bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews