Wardiaman Praperadilankan Polri, Pengadilan Belum Tunjuk Hakim

Wardiaman Praperadilankan Polri, Pengadilan Belum Tunjuk Hakim

Waradiaman, tersangka pembunuhan Dian Milenia. (Foto: Facebook)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tersangka Wardiaman Zebua (26), sudah mendaftarkan gugatan prapradilan  ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pendaftaran gugatan praperadailan terhadap lembaga Kepolisian Resor Barelang itu didaftarkan kuasa hukumnya pada Jumat (4/12/2015).


Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Batam, Syahrial A Harahap mengatakan bahwa tersangka Wardiaman, sudah mendaftarkan praperadilan tersebut. 


"Hari Jumat tersangka sudah mendaftarkan praperadilan," kata Syahrial, Senin (8/12/2015).


Namun, berhubung Ketua pengadilan Negri Batam, Aroziduhu Waruwu, SH MH Sedang berada di luar Kota, siapa yang memimpin sidang dan jadwal sidang belum ditentukan.

”Jadi Hakim dan waktu persidangan belum bisa kita tentukan, mungkin Kamis sudah keluar jadwalnya," ujar Syahrial.


Wardiaman Zebua merupakan tersangka pembunuhan terhadap siswi SMA 1 Batam, Dian Milenia Trisna, yang mayatnya ditemukan di hutan Dam Sei Ladi, beberapa waktu lalu.


Tersangka ditangkap di kediamannya, sewaktu hendak pergi bekerja, aparat kepolisian telah menyelidiki dan memantau tersangka sebelum dilakukan penangkapan.


Kuasa hukum Wardiaman, Utusan Sarumaha menyangkal bahwa Wardiaman pelaku pembunuhan Dian Milenia.


"Kepada saya, wardiaman mengaku tidak pernah melakukan pembunuhan," kata Utusan, ketika menjenguk wardiaman saat melakukan pemeriksaan di Polresta Barelang, beberapa waktu lalu.

 

Praperadilan itu nantinya, Wardiaman akan menggugat tata cara pihak kepolisian dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Wardiaman yang dianggap pihak Wardiaman menyalahi aturan KUHAP.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews