Kompaknya Ferdy Sambo dan Putri Sebut Pemicu Habisi Brigadir J karena Pelecehan

Kompaknya Ferdy Sambo dan Putri Sebut Pemicu Habisi Brigadir J karena Pelecehan

Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi. (ist)

Batam -  Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sambo kukuh, motif pembunuhan terhadap Brigadir J semata-mata lantaran pelecehan.

Senada dengan Sambo, sang istri Putri Candrawathi turut memberikan kesaksian serupa. PC tetap teguh jika dirinya merupakan korban pelecehan atas mendiang Brigadir J.

Sambo Kukuh Pelecehan jadi Motif Pembunuhan

Ferdy Sambo rampung menjalani Sidang Komisi Kode Etik yang berlangsung selama 10 jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Dalam sidang tersebut, Sambo secara gamblang mengakui perbuatannya atas pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Nah, Komnas HAM Sebut Tak Ada Saksi yang Lihat Brigadir Yosua Lecehkan Istri Ferdy Sambo di Magelang

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim sebagai pengawas eksternal mengungkap kesaksian Sambo tersebut. Kendati demikian, motif pelecehan masih tetap digaungkan Sambo sebagai pemicu kemarahannya.

Mendiang Brigadir J tetap diungkap Sambo telah menodai harkat martabat keluarga. Kini, laporan pelecehan tersebut bahkan telah resmi dihentikan.

Baca juga: Cerita Lengkap Bharada Eliezer Balik Arah Jadi Bongkar Skenario Sambo

"Sementara motif tidak berubah, sebagaimana yang telah dia dikemukakan dari sejak awal terkait dengan menodai harkat martabat, tidak jauh-jauh terkait dengan adanya laporan polisi pelecehan itu yang sudah dihentikan," tukas Yusuf via merdeka.com, Sabtu (27/8/2022).

Keterangan Mungkin Dapat Berubah

Keterangan Sambo yang konsisten itu disebut Yusuf bisa saja terjadi perubahan seiring berjalannya waktu. Sebab, masih ada kerja dari Tim Khusus maupun Inspektorat yang terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

 

"Iya, masih konsisten. Tapi bagaimana dalam perkembangannya masih mungkin ada perubahan. Apalagi ibu putri sudah diperiksa bareskrim kemarin. Jadinya seperti apa nantinya akan diperiksa lagi," ungkapnya.

Termasuk, Yusuf juga memandang terkait motif itu juga bisa kembali berkembang ketika berkas perkara nantinya dilimpahkan Ke Kejaksaan yang dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memberikan catatan-catatan dalam pembuktiannya.

"Sementara ini kami memantau menilai motif yang digembar gemborkan Pak Ferdy terkait harkat dan martabat keluarga itulah yang membuat yang bersangkutan marah sehingga melakukan pembunuhan terhadap brigadir J. Ya itu sementara belum ada perubahan," tuturnya.

PC Teguh jadi Korban Pelecehan Brigadir J

Senada dengan sang suami, Putri Candrawati turut memberikan kesaksian yang serupa saat diperiksa penyidik Timsus Polri. PC diperiksa sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuasa Hukum istri Ferdy Sambo, Arman Haris menerangkan, PC menyampaikan ada unsur pelecehan yang dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8) dini hari.

Pengakuan PC Tercatat di BAP

Lebih lanjut Arman menyatakan, keterangan PC sebagai korban pelecehan tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8) lalu.

"Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.

Arman mengungkap, kesaksian istri Sambo yang secara konsisten itu telah menjawab 80 pertanyaan dari penyidik Timsus. Termasuk dengan pasal yang dijatuhkan hingga peran PC.

 

"Berdasarkan klien kami dalam BAP dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ujarnya.

Adapun, Putri telah dijadwalkan bakal kembali menjalani pemeriksaan kedua Rabu (31/8) hingga keperluan rekonstruksi kepada para tersangka, Selasa (30/8).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menghentikan dua Laporan Polisi (LP) atas kasus pembunuhan Brigadir J. Yang pertama yakni soal dugaan pelecehan terhadap PC serta dugaan ancaman beserta kekerasan.

"Berdasarkan gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8) lalu.

Andi mengungkap, kedua LP tersebut resmi ditolak lantaran imbas dari penanganan perkara kasus yang terbukti memenuhi unsur pidana. Kini, petugas tengah mengusut LP terkait dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Seperti diketahui, LP dugaan pelecehan tersebut dilayangkan pihak PC. Lantaran hal itu, PC sukses merebut atensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Komnas Perempuan guna melakukan pemeriksaan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews