Irjen Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri

Irjen Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan) usai menjalani pemeriksaan, dikawal petugas provos keluar gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (Foto: ist via beritasatu)

Jakarta, Batamnews - Eks Kepala Divisi Propam PolriIrjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Ferdy Sambo telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perihal pengunduran diri Sambo itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya, suratnya (pengunduran diri) ada," kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Terungkap Ferdy Sambo Tembak Langsung Yosua 2 Kali

Namun, Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu. Ia menuturkan tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.

"Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ucapnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Viral Foto Brigadir J Setrika Baju Anak Ferdy Sambo

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews