Sidang Etik Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Sidang Etik Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Ferdy Sambo. (ist)

Jakarta - Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin atau diketuai perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal (komjen).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang etik (KEPP) adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Dedi.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri

Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.

Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.

Aturan Sidang Kode Etik

Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri. Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.

Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.

Baca juga: Viral Foto Brigadir J Setrika Baju Anak Ferdy Sambo

Poin Penting Disampaikan Kapolri soal Kasus Ferdy Sambo dan Penembakan Brigadir J

Kelayakan sebagai Anggota Polri

Pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu (24/8) kemarin.

Kapolri menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.

 

Ferdy Sambo disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana penjara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri. Sidang dilangsungkan secara tertutup.

Selain dihadiri ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, sidang juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal dalam rangka memantau jalannya sidang.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti, saat dikonfirmasi Kamis (25/8), mendorong Polri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat terhadap Ferdy Sambo.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," tegas Poengky.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews