Karantina Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal, dari Sayuran hingga Daging Babi

Karantina Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal, dari Sayuran hingga Daging Babi

Barang-barang hasil tegahan Karantina Pertanian Tanjungpinang saat hendak dimusnahkan. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Kantor Karantina Pertanian Tanjungpinang memusnahkan berbagai produk pangan ilegal hasil tegahan, Jumat (24/1/2020).

Produk ilegal itu berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia lewat Tanjungpinang dan Bintan, Kepulauan Riau. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Adapun produk yang dimusnahkan itu yakni, terdiri dari olahan daging sejumlah, benih, bunga potong, bibit tanaman, buah-buahan, sayuran  dan, serta beras dengan total mencapai setengah ton lebih. 

Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang Donni Muksydayan, mengatakan, bahwa barang-barang tegahan berasal dari negara tetangga yaitu Tiongkok, Malaysia dan Singapura. 

"Barang tegahan ini berasal dari barang bawaan penumpang, cargo kapal yang masuk ke wilayah Indonesia (Kepri), tidak melalui peraturan dan prosedur yang berlaku," katanya.

Ia menyebutkan, bahwa barang-barang itu sangat dilarang keras masuk ke Indonesia, terutama produk yang mengandung daging babi dari China.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews